HOME

Bagi pengunjung yang menanyakan arti kata dalam bahasa Jawa yang terdapat dalam konten blog ini jawabannya langsung diupdate pada tautan ini : mengenal-beberapa-arti-kata-bahasa-jawa, sedang bagi yang berminat terutama para pecinta seni budaya tradisional Jawa Wayang Kulit dapat klik di sini, terima kasih.

CARA MENGHITUNG ZAKAT PERUSAHAAN

Oleh : Hasysa

Asssalamu’alaikum Ustadz… Selamat Idul Fitri mohon maaf lahir bathin. Afwan ustadz, saya ingin bertanya mengenai zakat perusahaan, bagaimana cara menghitungnya? Apakah berdasarkan aset, ataukah keuntungan selama setahun. Mohon penjelasannya. Terimakasih.

SHALAT ID DI MASJID ATAU DI LAPANGAN ?

Oleh : Hasysa

Assalamu’alaikum Ustadz…. Sebaiknya… shalat id itu di lapangan atau di masjidkah? Untuk shalat ied senidiri, apakah setelah shalat kita tak boleh lagi takbiran? Terimakasih.

FAKIR MISKIN DAN ANAK YATIM WAJIB ZAKAT (?)

Oleh : Hasysa

Assalamulaikum wr wb… ustdaz. Apakah fakir miskin atau anak yatim atau mustahik itu wajib berzakat juga? Mohon jawabannya…terimakasih.

KONDISI JUNUB BERPUASA (?)

Oleh : Hasysa

Assalamu ‘alaikum.
Ustadz, saya ingin tanya benarkah kita boleh dalam kondisi junub berpuasa? Karena ada hadis yang katanya nabi dalam keadaan junub bukan karena mimpi berpuasa. Bagaimana shubuhnya ustadz? Mohon penjelasnnya….

KHUTBAH IDUL FITRI 1433 H/2012 M (3) : “MEMBANGUN KESALEHAN INDIVIDUAL DAN SOSIAL”

Oleh : Hasysa

Hadirin Jama’ah ‘Idul Fitri Rahimakumullah
Kita bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya yang telah dilimpahkan kepada kita semua, sehingga pada hari ini kita bersama dapat duduk bersimpuh mengucapkan takbir, tahmid, tasbih, dan dan tahlil sebagai perwujudan dari rasa syukur kita menyelesaikan ibadah puasa (shaum) di bulan suci Ramadhan. Dan hari ini kita memasuki hari yang penuh dengan kebahagiaan rohani, kelezatan samawi dan kenikmatan spiritual, sejalan dengan firman-Nya pada QS. Al-Baqarah ayat 185.

YATIM PIATU DAN MU’ALLAF, SAMPAI KAPAN ?

Oleh : Hasysa

Assalamualaikum Ustadz. Semoga Allah memberi rahmat dan berkah serta ampunnya bagi kita semua…. Saya ingin penjelasannya ustadz, yang disebut mustahik anak yatim piatu itu apakah ada batas usianya? Lalu untuk mualaf itu juga apakah sepanjang hidup disebut mualaf? Mohon penjelasnnya ….

KHUTBAH IDUL FITRI 1433 H/2012 M (2) : “MEMELIHARA FITRAH SEPANJANG KEHIDUPAN”

Oleh : Hasysa

Jamaah Id rahimakumullah !
Puji dan syukur yang sedalam-dalamnya, dengan penuh perasaan gembira, kita sanjungkan kehadirat Allah SWT. Tuhan yang telah memanjangkan usia kita, sehingga di pagi yang ceria ini kita dapat berkumpul bershaf-shaf memenuhi tempat yang berkah ini.

KHUTBAH IDUL FITRI 1433 H/2012 M (1) : “IDUL FITRI, SEBUAH MOTIVASI UNTUK PERUBAHAN KEHIDUPAN”

Oleh : Hasysa

Kaum muslimin yang berbahagia
Bulan Ramadhan yang penuh dengan rahmat, ampunan dan kemuliaan yang di saat itu telah diturunkan Al-Qur’an dan diwajibkan berpuasa, kini telah berlalu. Kita melepaskan dengan ucapan takbir dan tahmid sebagai ungkapan perasaan gembira dan syukur kepada Allah SWT, atas pertolongan-Nya kita sanggup melaksanakan puasa dan pagi ini setelah sebelumnya menunaikan zakat fitrah, kita melaksanakan shalat id menghadap ke hadirat-Nya.

BAYI LAHIR MALAM LEBARAN, ZAKAT FITRAH ?

Oleh : Hasysa

Asalamu’alaikum wr wb.
Ustadz, saya mau tanya, apakah bayi yang lahir malam lebaran harus dibayar zakat fitrahnya? Lalu bagaimana jika kita belum membayar zakat fitrah tahun lalu. Apakah bisa diganti? Mohon penjelasannya.

SERUMAH DENGAN MERTUA TIDAK SEIMAN (?)

Oleh : Hasysa

Assalamu alaikum pak ustadz. Saya mau tanya apa hukumnya tinggal serumah dengan mertua yang tidak seiman ? Juga apa yang harus saya lakukan/pilih jika isteri saya lebih takut terhadap orang tuanya yang kafir drpd takut kepada Allah. Andai saya menjatuhkan talak pd isteri saya, bisakah hak asuh anak mutlak jatuh ke tangan saya ? Karena saya takut jika anak ikut insteri, maka anak saya bisa menjadi kafir, pak ustadz tolong dijawab, saya benar-benar bingung dgn masalah ini. Ahmad di Batu Belubang.

I’TIKAF TIDAK SEMALAM SUNTUK (?)

Oleh : Hasysa

Assalamu’alaikum wr wb.
Ustadz, bagaiamana sih tata cara i’tikaf itu? Bolehkah kita i’tikafnya tak semalam suntuk atau seharian di masjid? Mohon penjelasnnya.

ZAKAT FITRAH DENGAN UANG (?)

Oleh : Hasysa

Assalamu’alaikum. Ustdaz… mohon penjelasannya. Untuk zakat fitrah itu… apakah harus pakai beras? Bagaimana dengan uang. Lalu apakah cukup saja diserahkan ke yang berhak dengan niat bayar zakat, wajibkan pakai do’a-do’a dan ijab qabul seperti yang dimasjid-masjid? Terimakasih ustadz…

BINGUNG DARAH HAID, BAGAIMANA SHALAT DAN PUASA ?

Oleh : Hasysa

As. Wr. Wb, Pak . Saya mau tanya, sudah 18 hari masih mengeluarkan darah, apa itu darah haid atau bukan. Saya bingung bagaimana shalat dan puasanya ? Mohon penjelasannya dan terima kasih.

TIDAK PERNAH BERKUMUR WUDHU’ SELAMA PUASA (?)

Oleh : Hasysa

As. Wr. Wb, pak ? Saya mau nanyak, di dalam rukun wudhu’ berkumur-kumur dan membasuh lubang hidung, adalah sunat, kalau dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa, yang ingin saya tanyakan, apakah berkumur-kumur wudhu’ sedang puasa dibolehkan karena selama puasa saya gak pernah berkumur di saat wudhu’. Jadi bagaimana pak yang bagusnya … terima kasih. (Saka di Pangkalpinang).

PAHALA DILIPATGANDAKAN, BAGAIMANA DOSA ?

Oleh : Hasysa

Assalamu’alaikum, buat ustadz yang diberkahi ALLAH SWT. Saya ingin tanya, jika di bulan Ramadhan pahala dilipatgandakan, bagaimana dengan dosa ustadz, apakah juga dilipatgandakan? Mohon penjelasannya. Maaf, Babel Pos, terimakasih lah.

AMALAN KHUSUS DI 10 HARI KEDUA RAMADHAN (?)

Oleh : Hasysa

Assalamualaikum Ustadz, saya mau tanya, untuk Ramadhan 10 hari kedua ini, apakah ada amalan-amalan khusus Ustadz? Bagaimana dengan 10 hari ketiga ? (Nama dan alamat penanya ada pada Redaksi Babel Pos).

JUALAN BAKSO/SOTO, MOBIL TERKENA ZAKAT ?

Oleh : Hasysa

As. wr. wb. Pak, saya mau tanya. Saya jualan bakso dan soto. Saya punya mobil untuk keperluan jualan itu. Apakah mobil juga dihitung zakatnya. Bagaimana cara menghitung zakatnya ? Terima kasih jawabannya pak. Wanto Abi Barakah di Pangkalpinang.

TIDAK TEGAS DAN TIDAK PUNYA PENDIRIAN (?)

Oleh : Hasysa

Assalamu alaikum wa rohmatulloohi wa barokaatuh. Maaf jika pertanyaan saya ini tidak sesuai tema puasa. Setiap Ust. menutup jawaban selalu Wallahu a’lam bishshawwab.Berarti tidak tegas dan tidak punya pendirian. Apakah ada dalilnya ucapan tersebut ? Terima kasih jawabannya untuk pencerahan Ust. Hamba Allah di Pangkalpinang.

SUAMI MELARANG ISTERI MENJADI PNS

Oleh : Hasysa

Assalamu’alaikum Ustadz. Mohon maaf jika pertanyaan ini tak sesuai dengan tema Ramadhan. Ustadz, saya seorang istri yang bersuami PNS. Dia melarang saya untuk kerja dengan alasan untuk mengurus keluarga. Sementara saya saat ini dan sudah sejak sebelum menikah adalah seorang guru honor. Saya sangat membutuhkan penghasilan untuk membantu orang tua saya yang sudah renta, sementara saya adalah satu-satunya anak semata wayang… Bagaimana solusinya ustadz? Mohon pencerahannya.

ZAKAT FITRAH KEPADA KELUARGA SENDIRI (?)

Oleh : Hasysa

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh. Ustadz Syafii Salim yg dirahmati allah…yang saya ingin tanyakan adalah mengenai zakat fitrah. Apa boleh kita zakat ke saudara atau keluarga ??? Seandainya kita sebagai keponakan, zakat ke mamang, atau ke kakek dr sebelah ibu/ayah atau ke kakek dari mertua. Mohon penjelasannya. Hamba Allah di Gabek 2.

DURHAKA KEPADA ORANG TUA, INGIN BERTOBAT

Oleh : Hasysa

Ustadz yang diberkahi Allah. Sebenarnya saya malu untuk menyampaikan ini. Ustadz, saya dulu pernah menghujat ibu dan ayah kandung saya, walaupun itu hanya di hadapan istri saya, karena permasalahan keluarga kami. Sampai sekarang saya sangat merasa berdosa dan durhaka. Seringkali saya mohon ampun kepada keduanya, tapi juga belum plong hati ini Ustadz. Apakah saya harus minta maaf dan mengatakan sebenarnya kepada keduanya? Baru saya bisa tenang, tapi saya malah takut itu nanti menyakiti hati mereka. Sementara hubungan kami anak dengan orang tua sangatlah baik. Mohon penjelasannya ustdaz. Untuk Babel Pos, mohon nama dan identitas saya dirahasiakan. Hamba Allah yang ingin bertobat di Pangkalpinang.

TIDAK SHALAT DAN IBU HAMIL, BAGAIMANA PUASANYA ?

Oleh : Hasysa

Assalamu’alaikum wr wb… Ustadz.
Saya Febi di Bumer… Yang ingin saya tanyakan bagaimana sih jika orang tak shalat dengan puasanya? Apakah batal atau tidak ? Yang kedua apakah benar ibu hamil atau menyusui itu selain harus mengganti puasanya juga harus membayar fidyah? Bagaimana cara menghitung fidyahnya ustadz?.

MAU’IDHAH RAMADHAN : “RAMADHAN BULAN KEPEDULIAN SOSIAL”

Oleh : Hasysa

Kepedulian sosial tidak selamanya harus berbentuk pemberian materi. Menolong orang lain yang memerlukan pertolongan, baik berbentuk tenaga, pikiran, bahkan di zaman sekarang menolong membantu orang memberikan suatu informasi, seperti menunjukkan jalan orang tersesat di jalan, menunjukkan tempat yang ditanyakan seseorang, dan memberikan informasi tentang sesuatu keperluan yang diperlukan orang lain, juga bentuk-bentuk kepedulian sosial. Bahkan sampai rela membuang duri dari tengah jalan agar tidak memberikan madharat kepada orang lain juga bentuk pertolongan dan kepedulian sosial.

MENCERAIKAN ISTERI DALAM KEADAAN MARAH

Oleh : Hasysa

Assalamu’alaikum wr wb.
Sebelumnya saya mohon maaf Ustadz, jika pertanyaan saya ini tak bermakna. Ustadz saya adalah seorang laki-laki sudah punya istri, tetapi beberapa hari lalu saya menceraikan istri saya. Terus terang saya sebenarnya tak bermaksud sungguh-sungguh dan hanya untuk melampiaskan marah saya. Tetapi kata orang-orang saya sudah sah menceraikan istri saya secara agama. Benarkah demikian Ustadz? Lalu bagaimana caranya agar saya bisa balik lagi dan mempertahankan rumah tanga kami? Mohon penjelasannya ustadz. NN di Pangkalpinang.

MARAH DI BULAN PUASA

Oleh : Hasysa

Assalamu’alaikum wr wb.
Ustadz Syafii Salim yang dirahmati Allah… yang ingin saya tanyakan adalah mengenai marah di bulan puasa? Bolehkah kita marah dalam arti mendidik anak? mohon penjelasannya Ustadz. Dian, di Bukit Merapin.

TIDUR IBADAH DAN PEKERJA BERAT TIDAK PUASA

Oleh : Hasysa

Assalamu’alaikum wr wb.
Ustadz yang dirahmati Allah… Benarkah tidur di bulan Puasa itu ibadah? Yang kedua… saya masih lihat banyak orang-orang yang tak berpuasa dengan alasan pekerjaan yang berat seperti buruh bangunan dan yang lain. Apakah memang boleh tak puasa? Mohon jawabannya ustadz. Babel Pos mohon disampaikan ke Pak Ustadz. Amin di Semabung.

LAHAN UNTUK RUMAH KOS, TERKENA ZAKAT ?

Oleh : Hasysa

Assalamu’alaikum wr wb.
Ustadz yang dirahmati Allah… saya punya lahan sebidang yang rencananya akan saya bangun rumah kos. Bagaimana sih status tanah ini? Apakah terkena zakatnya? Karena kata teman saya jika untuk investasi, harus dikeluarkan zakatnya. Kalau iya bagaimana cara menghitungnya? Dan kapan waktunya Ustadz untuk membayarnya. Terimakasih. Yuli di Balunijuk.

ZAKAT DI AWAL RAMADHAN (?)

Oleh : Hasysa

Assalau’alaikum Ustadz. Saya mau tanya mengenai Zakat. Bolehkah kita zakat di awal Ramadhan ini? Terus untuk keluarga kita yang meninggal hari pertama puasa, wajibkah? Andi di Pangkalpinang.

BINGUNG MASALAH QUNUT

Oleh : Hasysa

Asalamu’alaikum wr wb. Pak Ustadz saya mau tanya. Terus terang saya seorang remaja, bingung harus ikut yang mana, pakai qunut atau tidak dalam shubuh… kadang saya pakai kadang pula tidak. Yang mana sih Ustadz seharusnya. Mohon pencerahannya. Soalnya baru buku-buku atau jawaban teman, saya masih kurang yakin. Makasih.

MEMAKSA ANAK BERPUASA (?)

Oleh : Hasysa

Assalmkm. Pak Ustadz…. Bolehkah kita memaksa anak untuk melatihnya berpuasa? Terimakasih atas jawabannya, semoga Allah menguatkan kita dalam menjankan ibadah kepadanya. Ummi di Jl. Kp. Melayu Pangkalpinang.

TAFSIR SURAH AL-BAQARAH AYAT 148 MENURUT BEBERAPA KITAB TAFSIR

Di antara pengunjung ada yang menanyakan tentang tafsir QS. Al-Baqarah, 2 : 148. Berbicara tentang tafsir, tentu banyak pilihan yang dapat kita jadikan referensinya tergantung dari tafsir mana yang sesuai dengan yang kita inginkan. Mungkin suatu kitab tafsir belum tentu isinya pas sesuai dengan apa yang kita inginkan. Untuk ini sengaja saya kutipkan dari delapan macam kitab Tafsir dengan bahasa aslinya agar yang berkepentingan lebih leluasa menerjemahkannya sendiri, yaitu : Al-Wasith, Sayid Thanthawi, Bahru al-‘Ulum, Samarqandi, Al-Alusi, dan Al-Mawardi. Kemudian tafsir Ar-Razi, Abu Abdillah ar-Razi, yang menafsirkan paling luas tentang ayat ini dan terakhir tafsir yang paling singkat Aisaru at-Tafasir, Al-Jaza’iri dan Al-Muyassar. Semoga bermanfaat bagi yang memerlukannya.

NGABUBURIT, BAGAIMANA HUKUMNYA ?

Oleh : Hasysa

Assalamu’alaikum Ustadz, semoga Allah Memberkahi kita di bulan suci Ramadhan ini. Ustadz, biasanya selama ramadhan, menjelang berbuka dan usai sahur… banyak anak-anak muda yang ngabuburit… apa sih hukumnya Ustdaz ? Kan banyak sekali yang mungkin bawa pacar dll. ? Sebagai generasi muda? Apa sih yang seharusnya kami lakukan? Terimakasih Ustadz.

MEMINTA MAAF SEBELUM RAMADHAN

Oleh : Hasysa

Terhadap orang tua, nonmuslim sekalipun atau mereka zalim, anak tetap wajib berbuat kebajikan dalam bentuk hormat, sopan, dan taat selama tidak dalam kemusyrikan dan kemaksiatan (QS. Al-Isra’, 17 : 23; Al-Ahqaf, 46 : 15; Luqman, 31 : 15; Al-Isra’, 17 : 24). Salah satu bentuknya adalah apabila menyangkut kesalahan dalam masalah yang berkaitan dengan hak sesama manusia (haqqu al-adami) meminta maaf. Apakah juga harus sebelum Ramadhan ? Tentu tidak. Anak meminta maaf kepada orang tua waktunya juga kapan saja tanpa batasan. Jika di bulan apapun boleh, lebih-lebih sebelum Ramadhan sebagaiamana yang sudah dijelaskan di atas.

MENYIKAPI PERBEDAAN AWAL RAMADHAN

Oleh : Hasysa

Dalam kasus yang rumit dan kompleks ini penulis tidak akan masuk melibatkan diri menjawab pertanyaan Anda dengan membahas ikhtilaf yang terjadi dengan segala argumentasinya masing-masing. Lebih-lebih ikut pula menjadi “hakim” yang memvonis salah dan benarnya suatu pendapat tentang kasus ini. Di sini penulis –paling tidak untuk konteks Indonesia- hanya memberikan saran sebaiknya bagaimana menyikapinya yang dapat menenteramkan hati kita masyarakat umum. Sementara keputusan pilihan akhir diserahkan sepenuhnya kepada diri kita masing-masing..

MAU’IDHAH RAMADHAN : “RAMADHAN BULAN PELATIHAN KESABARAN”

Sejak makan sahur misalnya, kita tentu sudah berniat berpuasa lillahi Ta’ala, tetapi mampukah kita sabar memelihara puasa kita hingga maghrib waktu berbuka tiba ? Mungkin dapat terjadi karena ada suatu masalah, baik dalam keluarga, di tempat kerja, maupun dalam pergaulan di masyarakat umum, kita mudah sakit hati lalu marah. Ingat, kita sedang diuji dan berlatih memimpin dan memanajemen diri sendiri untuk sabar. Seorang suami misalnya, dengan kondisi capek karena seharian bekerja dan menjelang maghrib baru sampai di rumah, ternyata makanan dan minuman untuk berbuka belum siap atau sudah siap tetapi tidak memenuhi selera yang kita harapkan. Ingat, kita sedang diuji dan berlatih memimpin dan memanajemen diri sendiri untuk sabar. Sungguh tidak ringan. Benar ! Karena itu jika kita mampu menerapkan kesabaran ini tsawabuhu al-jannah, balasannya surga. Subhanallah.

MAU’IDHAH RAMADHAN : “RAMADHAN BULAN TADARUS AL-QUR’AN”

Dari satu sisi tadarus al-Qur’an dapat menjadi terapi dan memperoleh kehidupan yang tenteram penuh rahmat (kasih sayang). Di sisi lain, tadarus atau minimal dalam arti hanya membaca bacaannya merupakan suatu ibadah yang memperoleh suatu pahala. Bagaimana bagi orang yang tidak terampil dengan fasih dan lancar dalam membaca al-Qur’an, mungkin banyak salah baca atau hanya dengan mengeja terbata-bata ? Untuk ini disarankan yang bersangkutan tetap terus belajar kepada yang ahlinya. Bukankah belajar itu dari ayunan hingga liang lahat ? Kemudian tetap budayakan membaca al-Qur’an terutama di bulan Ramadhan ini meskipun hanya terbata-bata dan tetap memperoleh pahala.

PERSIAPAN KHUTBAH JUM’AH DI BULAN RAMADHAN DALAM BAHASA ARAB (1-7)

Bagi yang memerlukan teks khutbah Jum’ah selama bulan Ramadhan dengan bahasa Arab dapat mendownload di sini. Ada tujuh pilihan judul : 1. Fadhlu Syahri Ramadhan; 2. Min Fadha’ili Ramadhan; 3. Atakum Ramadhana Syahrun Mubarak; 4. Ramadhana Syahru ash-Shabri; 5. Ash-Shiyamu wa al-Qur’an Yasyfa’ani li al-‘Abdi al-Muslim; 6. Ramadhana Tarbiyyatu Rabbaniyyah li an-Nufus; 7. Ramadhana Syahru al-Juddi wa al-‘Amal

KHUTBAH JUM’AH DI BULAN RAMADHAN DALAM BAHASA JAWA : “NGREKSA KALINUWIHANIPUN WULAN RAMADHAN KANTI PASA KANG TEMENAN”

Kaserat dening : Hasysa

Menawi dipun ngendikaaken bilih ingdalem wulan Ramadhan menika setan-setan denblenggu, denrangket, utawi denrante, kedahipun milahi dinten sapisanan ngantos dumugi Idul Fitri mboten wonten kamaksiatan utawi pakarti, tutur wicara, saha tindak-tanduk ingkang mboten sahe. Ananging ingdalem kasunyatanipun malah kathah copet, pameresan, maling, lan sapanunggalanipun, luwih-luwih menawi sampun nyaketi Idul Fitri. Kadosta wonten papan-papan karamean, kados wonten margi-margi umum lan kendaraan umum, terminal bus, pelabuhan, pasar utawi pusat-pusat perbelanjaan. Dados, kados pundi werdinipun menika ?

KHUTBAH JUM’AH DI BULAN RAMADHAN DALAM BAHASA JAWA : “MANGAYUBAGYA WULAN RAMADHAN”

Kaserat dening : Hasysa

Wulan Ramadhan meniko wulan barakah (syahrun mubarak). Marupi-rupi kabarakahan dipun dhawahaken Gusti Allah wonten salebetipun wulan meniko. Menapa sadayanipun manungsa nampi kabarakahanipun wulan Ramadhan kalawau ? Jawabipun saget injih saget mboten. Injih sadaya manungsa nampi kabarakahan kalawau menawi kabarakahan ingkang mengku werdi babagan ingkang sesambetan kalihan kadonyan (materi). Sinten kemawon, muslim utawi mboten muslim, mukmin utawi kafir, menawi wulan Ramadhan sedayanipun angsal barakahipun. Pengusaha, sedaya bidang angsal barakah. Kadosta, transportasi darat, laut sarta udara, ngantos makelar-makelaripun ugi angsal rejeki. Ingkang sami sesadean sandang lan pangan ugi mundhak pangasilanipun. Ngantos-ngantos para pangemis wonten margi-margi ugi mundhak pangasilanipun binanding wonten wulan sanes.

MAU’IDHAH RAMADHAN : “MARHABAN YA RAMADHAN II”

Marhaban, ya Ramadhan ! Kalimat ini sangat popular pada waktu mendekati masuknya bulan Ramadhan. Pada dasarnya bermakna “Selamat datang” sama halnya dengan kalimat “ahlan wa sahlan” yang juga dimaknai dengan “selamat datang”. Namun untuk bulan Ramadhan tidak pernah dikatakan dengan “Ahlan wa sahlan, ya Ramadhan”. Tentu hal ini ada spesifikasi makna yang dikandungnya. Secara bahasa (lughawi) kata ahlan berasal dari ahlun yang berarti “keluarga”, sedang sahlan berasal dari sahlun yang berarti “mudah”, juga dapat berarti “dataran rendah”. Jika dikaitkan keduanya, maka dataran rendah merupakan jalan yang mudah dilalui dan berbeda dengan “jalan mendaki” yang tidak mudah untuk dilalui karena memerlukan tenaga yang lebih dari pada melalui dataran rendah. Ungkapan ahlan wa sahlan biasa diucapkan untuk menyambut kedatangan seseorang atau banyak orang yang di dalamnya tersirat makna “selamat Anda berada di tengah keluarga dan melangkahkan kaki di dataran rendah yang mudah dilalui (tanpa ada halangan yang berarti)”. Kata marhaban berasal dari rahiba – yarhabu – rahban – rahbatan yang berarti luas, lapang, dan rahbah berarti “tempat yang luas, ruangan luas untuk kendaraan, untuk memperoleh perbaikan atau kebutuhan pengendara guna melanjutkan perjalanan”. Maka makna kalimat marhaban, ya Ramadhan adalah “Selamat datang Ramadhan”. Kita menyambutnya dengan lapang dada, penuh kegembiraan, dan mengharapkan agar jiwa raga kita diasah dan diasuh serta diasihi oleh Allah SWT untuk melanjutkan perjalanan menuju keridhaan-Nya..

SURAH AL-BAQARAH AYAT 183 DALAM ANALISIS GRAMATIKAL DAN PENJELASANNYA

Oleh : Hasysa

Ya ayyuha : ya harfu nida’ (partikel panggilan) dan ayyu munada nakirah maqshudah mabni dhammah berposisi nashab dan ha’ berfungsi untuk tanbih (perhatian). Alladzina : badal (subtitusi) dari ayyuha. Amanu : fi’il ( verba) dan fa’il (subjek) dan merupakan frase shilah maushul (frase yang berelasi dengan nomina relatif).

“TERJEMAH SURAH AN-NISA’ DENGAN BAHASA JAWA” (3)

Oleh : Hasysa

Di antara pengunjung “hasysa.wordpress.com” ada yang minta terjemah surah An-Nisa’ dengan bahasa Jawa. Dengan senang hati kami akan memenuhi permintaan itu dengan harapan dapat bermanfaat bagi yang memerlukannya. Meskipun yang diminta hanya terjemah bahasa Jawa, tetapi kami akan menyertakan juga untuk perbandingan terjemah dalam bahasa Inggris dan Indonesia agar jika terjemah bahasa Jawa yang kami lakukan ada yang menilainya kurang tepat bahkan terdapat kesalahan, dapat dengan mudah dikoreksi oleh para ulama atau yang lebih ahli lagi. Ini adalah lanjutan yang ketiga (3)

MAU’IDHAH RAMADHAN : “MARHABAN YA RAMADHAN I”

Alhamdu lillah wa syukru lillah. Kita masih dikaruniai Allah SWT berbagai nikmat, tidak akan sanggup kita mengkalkulasinya, terutama nikmat kesehatan dan kesempatan. Sering kita dengar di lingkungan sekitar kita, setelah subuh, dari pengeras suara di masjid tiba-tiba, “Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh …,” Tentu kita langsung dapat melanjutkan kalimat selanjutnya, “ … Inna lillahi wa inna ilahi raji’un”. Benar, selanjutnya terdengar, “Telah pulang ke rahmatullah ….” Sadar atau tidak, ternya satu persatu kawan kita, tetangga kita, bahkan saudara kita sendiri telah mendahului kita. Kapan kita menyusul ? Wallahu a’lam. Yang jelas cepat atau lambat kitapun pasti akan menyusulnya. Kawan kita, tetangga kita, bahkan saudara kita sendiri yang telah mendahului kita tidak lagi berkesempatan untuk bertemu lagi dengan bulan Ramadhan yang penuh berkah di tahun ini, maka kita bergembira dan wajib bersyukur, karena insyaallah kita termasuk yang masih dikaruniai kesehatan dan kesempatan dapat bertemu lagi dengan tamu agung, Ramadhan Mubarak.

“TERJEMAH SURAH AN-NISA’ DENGAN BAHASA JAWA” (2)

Oleh : Hasysa

Di antara pengunjung “hasysa.wordpress.com” ada yang minta terjemah surah An-Nisa’ dengan bahasa Jawa. Dengan senang hati kami akan memenuhi permintaan itu dengan harapan dapat bermanfaat bagi yang memerlukannya. Meskipun yang diminta hanya terjemah bahasa Jawa, tetapi kami akan menyertakan juga untuk perbandingan terjemah dalam bahasa Inggris dan Indonesia agar jika terjemah bahasa Jawa yang kami lakukan ada yang menilainya kurang tepat bahkan terdapat kesalahan, dapat dengan mudah dikoreksi oleh para ulama atau yang lebih ahli lagi.

AL-IDHAFAH (GENITIVE CONSTRUCTION) IN QUR’AN

Someone asked about “mudhaf” and “mudhaf ilaih” in the the Qur’an. In the study of Arabic grammar (nahwu), these two terms are included in the topic “idhafah”. Well, I’ll explain about definition the first, then I give some examples in the Qur’an.

MEMENUHI PERMINTAAN : “TERJEMAH SURAH AN-NISA’ DENGAN BAHASA JAWA”

Oleh : Hasysa

Di antara pengunjung “hasysa.wordpress.com” ada yang minta terjemah surah An-Nisa’ dengan bahasa Jawa. Dengan senang hati kami akan memenuhi permintaan itu dengan harapan dapat bermanfaat bagi yang memerlukannya. Meskipun yang diminta hanya terjemah bahasa Jawa, tetapi kami akan menyertakan juga untuk perbandingan terjemah dalam bahasa Inggris dan Indonesia agar jika terjemah bahasa Jawa yang kami lakukan ada yang menilainya kurang tepat bahkan terdapat kesalahan, dapat dengan mudah dikoreksi oleh para ulama atau yang lebih ahli lagi.

MATAN HADITS : “ORANG YANG PALING BAIK DIANTARA KAMU IALAH ORANG YANG PALING BAIK TERHADAP ISTERINYA”

Imam As-Suyuthi menjelaskan hadits ini diriwayatkan Imam Tirmidzi sebagai hadits hasan shahih, juga Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi meriwayatkan dalam kitab Syu’abu al-Iman dari Abu Hurairah. Al-Manawi berkata, “Dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Amer dan haditsnya hasan, sedang para perawinya merupakan perawi yang shahih.

KAJIAN I’RAB SURAH AL-FATIHAH LENGKAP DENGAN BAHASA ARAB

Terima kasih kepada pengunjung yang merasa “hasysa.wordpress.com” dapat memberikan manfaat terutama dalam bidang yang diminatinya. Sesuai dengan Visi dan Misi “hasysa.wordpress.com” akan diusahakan sepanjang menurut kesanggupan dan kemampuan yang ada untuk dapat memenuhi sebagian kecil apa yang diperlukan oleh pengunjung. Di antara pengunjung ada yang meminta kajian surah al-Fatihah lengkap dengan i’rab bahasa Arab. Dengan mengambil referensi dari kitab I’rabu al-Qur’an wa Bayanuh karya Muhyiddin Darwisy, penerbit : Daru al-Irsyad Suriah, Tarqimu asy-Syamilah Muwafiq lil Mathbu’, Juz 1 : 8-20, dapat kami kutipkan sebagaimana yang Anda hadapi.

CONTOH MAF’UL BIH MUQADDAM DALAM AYAT AL-QUR’AN

Oleh : Hasysa

Pada prinsipnya posisi maf’ul bih dalam kalimat adalah sesudah fi’il dan fa’il. Maf’ul bih wajib didahulukan dari pada fi’ilnya apabila ada sebab yang mewajibkannya dan mengandung pengertian : umum, menyeluruh (syumul), pengkhususan (takhshish), penegasan (taukid), simple (ijaz). Maf’ul bih boleh didahulukan dari pada fi’ilnya apabila dalam kalimat tidak terdapat sebab yang mewajibkannya dan tidak akan menimbulkan kerancuan pengertian..

CONTOH KHUTBAH NIKAH (4)

Oleh : Hasysa

Suatu pernikahan dalam Islam harus dibangun saling mencintai kedua belah pihak dengan tetap memegang teguh tujuan pokoknya untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (hidup tenang, tenteram, damai, penuh cinta kasih dan kasih sayang) yang diridhai Allah SWT. Untuk mencapai tujuan pokok pernikahan kata kuncinya adalah mu’asyarah bil ma’ruf, yaitu menggauli isteri dengan husnu al-khuluq (akhlak luhur) dengan memperhatikan tingkat pendidikan dan latar belakang adat istiadat sosialnya.

FADHILAH NISHFU SYA’BAN

Oleh : Hasysa

Salah satu masalah fiqih yang sering kita kenal dari para ulama adalah masalah furu’iyyah (cabang), yaitu masalah sekitar fadhilah nishfu Sya’ban. Suatu hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi lagi masalah-masalah sepeti ini masih menjadi pendorong kita untuk saling membenci, saling menganggap dirinya dan kelompoknya paling benar, bahkan dengan mudah menuduh orang lain yang tidak sepaham sebagai pelaku bid’ah dhalalah dan masuk neraka, atau dengan mudah menuduh orang lain yang tidak sepaham dengan label-label bernada negatif yang seharusnya tidak perlu.

PERNIKAHAN DI MASJID SEDANG TREN, BAGAIMANA HUKUMNYA ?

oleh : Hasysa

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada Bapak sekeluarga, amin. Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan pertanyaan : Bagaimana hukumnya pernikahan yang diadakan di masjid karena saat ini sedang trend dan ada yang bilang itu bid’ah ?

KHUTBAH JUM’AH DALAM BAHASA JAWA : “SYA’BAN, WULAN DHUTO AGUNG”

Kaserat dening : Hasysa

Wonten pungkasan khatib mundhut wosipun khutbah : 1. Wulan Sya’ban dumawah antawisipun wulan Rojab ingkang kalebet salah setunggalipun wulan harom kalihan wulan Romadhon minongko wulan ingkang paling agung, pramilo meniko wonten ingkang mestani wulan Sya’ban wulan dhuto agung. 2. Poso sunnah ingdalem wulan Sya’ban ingkang wigati kathahipun langkung kathah tinimbang poso sunnah ingdalem wulan sanesipun, lajeng sahenipun dinten menopo sarto pinten dinten, injih miturut keyakinan sarta kesanggupan kito piyambak-piyambak. 3. Mangayubagyo utawi ngaturi pangurmatan dumateng wulan dhuto agung meniko kejawi ngelampahi poso sunnah, ugi kasempetan kangge tobat nasuha sarto tumindak sedoyo kabecikan lahiriah menopo batiniah, ugi kangge siap siogo pados undakipun katakwan mangke wonten salebetipun wulan Romadhon.

نماذج من الممنوع من الصرف من آيات القرآن واعرابها

بيد شافعي سالم

هذه الورقة هي في موضوع علم النحو عن النماذج من الممنوع من الصرف من آيات القرآن و إعرابها و لخص من المصادر: موسوعة النحو والإعراب للدكتور مسعد محمد زياد (الفصل الخامس: الممنوع من الصرف) و إملاء ما من به الرحمن للعكبري و مشكل إعراب القرآن لمكي القيسي، لتلبية الطلب من زائر هذا البلوق،ثم يتم تقديم هذه الورقة فيه. قد يكون من المفيد بالنسبة لأولئك الاخوة في حاجة إليها. وفيها سبعة عشر نمذجا كما سيأتي

CONTOH KHUTBAH NIKAH (3)

Oleh : Hasysa

Hak dan kewajiban suami isteri adalah secara timbal balik atas dasar prinsip keseimbangan (tawazun), keadilan (takafu’), dan kesetaraan (tusawi). Dalam pensyariatan mahar (maskawin) terkandung makna (hikmah) yang dapat dijadikan pelajaran bagi kedua pihak, suami isteri, untuk dapat mencapai tujuan sakinah mawaddah wa rahmah. Dalam menghadapi berbagai masalah kehidupan rumah tangga suami yang pandai, jujur, bersahabat, dan bersikap ihsan, tidak akan sampai menyakiti isterinya, baik secara pisik maupun psikis. Seorang suami yang bersabar dan mampu membimbing isterinya bahkan mampu menyelamatkan rumah tangganya ketika akan mengalami kehancuran, adalah suami yang lebih sempurna imannya.

KHUTBAH JUM’AH DALAM BAHASA JAWA : “KAUTAMANE WULAN SYA’BAN”

Kaserat dening : Hasysa

Pungkasanipun, khatib ngaturaken wosipun khutbah meniko : 1. Gusti Alloh Ingkang Moho Kuwaos maringi tondho-tondho panguwaosipun mawi ciniptanipun srengenge (suryo), bumi, sarto rembulan, ingkang njalari dumadosipun wekdal : jam, dinten, minggu, wulan, sarto tahun. 2. Kito wajib anyukuri wekdal-wekdal kolowau kanti tansah ngabekti, manembah dumateng Gusti Pangeran Ingkang Moho Kuwaos. 3. Salebetipun setunggal tahun, wulan Sya’ban minongko wulan ingkang mengku kautaman sasampunipun kautaman wulan Romadhon. 4. Dipun sunnahaken poso (siyam) ingdalem wulan Sya’ban miturut kekiyatan soho kasempetan kito piyambak-piyambak, wonten tanggal pinten sarto dintenipun mboten dados menopo-menopo ingkang wigati poso sunnah ingdalem wulan Sya’ban langkung kathah tinimbang poso sunnah ingdalem wulan sanesipun.

KHUTBAH JUM’AH : “HIKMAH ISRA’ MI’RAJ”

Oleh : Hasysa

Dalam khutbah terakhir ini, khatib menegaskan bahwa sebenarnya setiap kita, umat Islam mengenang kembali peristiwa Isra’ Mi’raj dimaksudkan dalam rangka memperbaharui sikap dan perilaku sesuai dengan hikmah yang terkandung dalam peristiwa itu, yaitu: 1. Menyadari kembali bahwa pada hakikatnya semua manusia ini adalah saudara satu umat dan tidak boleh berbuat zalim antarsesamanya. 2, Perlunya terus membekali diri dengan berbagai pengalaman hidup untuk mencapai ketinggian derajat manusia sebagai hamba Allah yang memikul amanah kepemimpinan di muka bumi. 3. Salat bukanlah sekedar rutinitas harian yang hampa tanpa makna, tetapi harus punya pengaruh nyata dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam hubungan dengan Allah maupun dengan sesama manusia.

KUMPUL KEBO DAN KAWIN SIRRI

Oleh : Hasysa

Assalamu’alaikum wr.wb. Ustadz yang dirahmati Allah SWT. Saya adalah tinggal di rumah kompleks perumahan. Yang jadi kegalauan saya adalah bahwa di salah satu rumah tetangga kami, ada seorang perempuan yang katanya istri simpanan seseorang. Kami tidak tau dia telah menikah atau belum, karena seringkali sang laki-laki bertamu di rumah itu hingga dini hari. Nah, bagaimana sih jika memang ternyata mereka kumpul kebo hukumnya bagi kami yang mengetahui, namun kami tidak menegur atau menasehatinya. Lalu dalam Islam bagaimana hukumnya istri simpanan itu atau kawin siri? Terimakasih ustadz.

MENGENAL BEBERAPA ARTI KATA BAHASA JAWA

Oleh : Hasysa

Dalam rangka mencintai, memelihara, dan melestarikan bahasa Jawa, hasysa.wordpress.com secara bersambung menyajikan konten, antara lain Khutbah Jum’ah dan Khutbah Nikah menggunakan bahasa Jawa. Ternyata di luar dugaan banyak yang merespon secara positif, bahkan pengelola sampai kewalahan memenuhi permintaan pengunjung untuk menyajikan topik-topik terbaru dalam khutbah dimaksud. Untuk ini semua pengelola hanya dapat mengucapkan “matur nuwun”, atau “matur suwun”, atau “matur sembah nuwun”, atau “ngaturaken sembah nuwun” yang maksudnya “terima kasih” atas apresiasi para pengunjung. Di antara pengunjung hasysa.wordpress.com menanyakan tentang arti kata bahasa Jawa “soho”. Untuk ini dengan senang hati pengelola akan menjawabnya dan untuk lebih bermanfaat lagi terutama bagi yang memerlukannya akan pengelola paparkan sekilas tentang bahasa Jawa dan menjelaskan tidak hanya arti kata “soho” yang ditanyakan, tetapi kata-kata lain yang terdapat dalam konten Khutbah Jum’ah dan Khutbah Nikah tersebut, yang pengelola anggap ada manfaatnya untuk diketahui.

PUASA SUNNAH DAN IBADAH KHUSUS DI BULAN SYA’BAN

Oleh : Hasysa

Assalamu alaikum, ustadz. Teman saya mengajak untuk berpuasa sunnah bulan Sya’ban. Saya sendiri sudah sering mendengar puasa sunnah Sya’ban ini. Mohon penjelasannya ustadz, bagaimana tentang puasa sunnah ini dan bagaimana tentang ibadah khusus di bulan Sya’ban sebelum Ramadhan ? Terima kasih atas penjelasannya.

KHUTBAH JUM’AH DALAM BAHASA JAWA : “RUMONGSO ISIN, OJO NGISIN-ISINI”

Kaserat dening : Hasysa

Wonten khutbah pungkasan meniko saget khatib pundhut wosipun, injih meniko : 1. Pambudhidhoyo rumongso isin (al-haya’) injih meniko dipun milahi saking perkawis alit soho sampun dados jamak limrah ingkang sesambetan kaliyan mlebet utawi mertamu wonten griyanipun tiyang sanes. 2. Wigatinipun pangajaran Islam injih meniko akhlak lan wigatinipun akhlak Islam injih meniko rumongso isin (al-haya’). 3. Menawi pakarti rumongso isin (al-haya’) sampun kajabel saking kapribadenipun menungso temahipun menungso dhewe kang katemahan mawarni-warni kabilahen.

REFERENSI KITAB AL-MUHALA IBNU HAZM TENTANG HIJRAH (?)

Oleh : Hasysa

Sepanjang yang saya ketahui kitab Al-Muhalla bi al-Atsar Syarhi al-Mujalla bi al-Ikhtishar, Ibnu Hazm al-Andalusi, terdiri 11 juz, tersusun dengan sistematika juz, kitab, bab, dan masalah, meskipun kadang-kadang bagian kitab langsung dijabarkan ke dalam beberapa masalah dan kadang-kadang langsung bagian bab dan dijabarkan ke dalam beberapa masalah. Dari hasil seacrh enggine dalam Maktabah Syamilah Versi terbaru 3.48, tidak ditemukan topik khusus, baik dalam katagori kitab, bab, maupun masalah hijrah.

CONTOH KHUTBAH NIKAH (2)

Oleh : Hasysa

Perkawinan mengandung banyak hikmah bagi kehidupan manusia, antara lain : sebagai bagian dari tanda-tanda kekuasan Allah, salah satu jalan dibukanya pintu rezki, merupakan ibadah dan kesempurnaan iman, dan ciri khas makhluk hidup. Semoga mempelai berdua dapat selamat memasuki bahtera kehidupan, ibarat bahtera yang sedang berangkat menuju lautan luas yang tentu tidak akan lepas dari terjangan ombak dan badai, dan selamat pula mencapai pulau tujuan, pulau harapan dan cita. Allahumma amin …!.

MANA YANG LEBIH SAH TALAK DARI SUAMI ATAU PENGADILAN ?

Oleh : Hasysa

Suatu pertanyaan yang inspiratif dan bagus sekali. Pertanyaan ini sungguh sederhana dan singkat, tetapi jawabannya sangat luas tergantung dari sudut pandang mana difokuskan. Hal ini juga sama jika ada orang bertanya, “Mana yang lebih penting langit atau bumi ?” Jika ada yang mejawab lebih penting langit, tentu tidak salah. Sebab dari langit hujan turun. Di langit, ada matahari, bulan, dan bintang. Tetapi tidak salah juga jika ada yang menjawab lebih penting bumi. Sebab kehidupan sedang berlangsung di bumi, lahir di bumi, hidup di bumi, dan mati dikuburkan di bumi. Yang jelas, bahwa langit dan bumi memberikan kemanfaatan bagi kehidupan manusia sesuai denga kedudukan dan fungsi langit dan bumi itu sendiri.

كان وأخواتها

الحمد لله على ما أنعم، والشكر على ما أوْلَى، والصلاة على أنبيائه ورسله؛ دعاة الهدى ومصابيح الرشاد. فهذا دراسة “كان وأخواتها” وفي هذا الموضوع دراسة العلم النحو التي يتم نسخها من “موسوعة النحو” للدكتور مسعد محمد زياد، وقدم في هذا بلوق من أجل تلبية الطلب من الزوار. قد يكون بالنسبة من المفيد لأولئك الذين في حاجة إليها وسعيد القراءة !

KHUTBAH JUM’AH DALAM BAHASA JAWA : “BER BUDHI BOWO LEKSONO (AHSANU AL-KHULUQ)”

Kaserat dening : Hasysa

Wonten khutbah ingkang pungkasan meniko khatib bade mundhut sarinipun : 1. Wulang wuruk ber budhi bowo leksono saleresipun nedahaken kados pundi winasis soho wicaksononipun poro pinisepuh utawi ulama kito jaman rumiyin, ingkang njlentrehaken wulang wuruk agami Islam ngenani ahsanu al-khuluq ingkang sinebat wonten kitab suci Al-Qur’an soho Al-Hadits. 2. Wonten jaman samangke perlu ambangun malih kaimanan kito kanti matrapaken wulang wuruk ber budhi bowo leksono (ahsanu al-khuluq) wonten bebrayanipun agesang.

KAJIAN ILMU NAHWU : “ ADH-DHAMA’IRU AR-RAF’I AL-MUTAHARRIKAH ” (PRONOMINA PERSONA RAFA’ MUTAHARRIK)

Oleh : Hasysa

Salah satu kajian dalam Ilmu Nahwu (Sintaksis) adalah tentang dhamir (pronomina persona). Secara garis besar dhamir ini dapat diklasifikasikan menjadi dua klasifikasi : dari segi personal yang digantinya (مدلوله) dan dari segi eksplisit (ظهوره) dan implisitnya (عدم ظهوره). Di dalam klasifikasi dhamir ini terdapat dhamir yang dikatakan sebagai dhamir rafa’ mutaharrik (adh-dhamiru ar-raf’i al-mutaharrikah). Kemudian secara umum para ulama nahwu di antara klasifikasi itu menyebutkan secara khusus dhamir ta’ mutaharrik (التاء المتحركة) dan tidak disebutkan naa mutaharrik (الناالمتحركة) dan na mutaharrik (النون المتحركة). Tetapi di sisi lain seperti dalam kitab Syarhu al-Ajrumiyyah disebutkan bahwa dhamir rafa’ mutaharrik mencakup ta’ mutakallim (تاء المتكلم), ta’ mukhathab (تاء المخاطب), ta’ mukhathabah (تاء المخاطبة), nun niswah (نون النسوة) dan naa fa’il (“نا” الفاعلين). Sudah tentu bagi yang menekuni kajian bidang ilmu nahwu memerlukan bagaimana penjelasan masalah ini.

‘AQIQAH DAN KELAPA MUDA
Oleh : Hasysa

Assalamu’alaikum Ustadz, mohon penjelasannya. mengenai Aqiqah. Bagaimana sih sebenarnya akikah dan pelaksanaannya? Apakah memang benar ada seperti rambut yang dimasukan ke dalam buah kelapa muda, potong rambut, dsb. Apakah ada batas usia soal aqiqah ini? Bagaimana dengan orang yang baru mampu saat ia dewasa. Mohon penjelasanya.

KHUTBAH JUM’AH DALAM BAHASA JAWA : “GUMEDHE (TAKABUR) LAN HANDAP ASOR (TAWADHU’)”

Kaserat dening : Hasysa

Asesipat gumedhe (takabur) kalebet akhlak ingkang sanget awonipun keranten rumongso linuwih tumprap kanggo awak dhewene lan nganggep asor tumprap awak liyane, temtunipun tiyang ingkang gumedhe bakal kanthuk sikudendhane Gusti Alloh kejawi engal-enggal mertobat. Sipat gumedhe saged ngenani babagan mawarni-warni, kados perkawis panguwaos, ngelmu/kapinteran lan kinabulan pandongane, ngibadah/ kesolehan, kamulyan lan kawibawane tedhak turun, ugi kekiyatan pakempalan/paguyuban wargo masyarakat. Kito sami-sami kedah mbudhidoyo kongsokwangsulipun sipat gumedhe (takabur), injih meniko sipat handap asor (tawadhu’) minongko salah setunggalipun akhlak luhur wonten salebeting bebrayan agesang wonten ngalam ndonyo utawi wonten jagad gumelar meniko.

TALAK DAN KEPASTIAN HUKUM

Oleh : Hasysa

Assalamu’alaikum Ustadz. Mohon pencerahannya. Mengenai perceraian dan talak. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah kewajiban dan larangan jika seorang suami telah mengucapkan talak 1, 2 ataupun 3 pada sang istri. Mohon penjelasannya Ustadz. Syukran Jazakallah.

KAJIAN ILMU NAHWU : USLUBU AL-ISTIFHAM WA ADAWATUHU (STRUKTUR INTEROGATIF DAN PARTIKELNYA) (BAGIAN 7)

Oleh : Hasysa

I’rab كيف tergantung posisinya dalam struktur kalimat dalam empat kondisi. I’rabأنّى berlaku sebagaimana yang berlaku padaكَيْفَ secara keseluruhan, yaitu berposisi rafa’ sebagai khabar muqaddam, berposisi nashab sebagai khabar كان muqaddam, berposisi nashab sebagai حال dan sebagai مفعول مطلق. Sedangkan i’rab كمberlaku dalam enam kondisi.

KAJIAN ILMU NAHWU : USLUBU AL-ISTIFHAM WA ADAWATUHU (STRUKTUR INTEROGATIF DAN PARTIKELNYA) (BAGIAN 6)

Oleh : Hasysa

I’rab ما berlaku sebagaimana yang berlaku pada من. Adapun untuk ماذا berlaku empat kondisi i’rab, أين berlaku dua kondisi i’rab, متى berlaku dua kondisi i’rab, dan أيان berlaku dua kondisi i’rab.

KHUTBAH JUM’AT DALAM BAHASA JAWA : “TOBAT LAN SARATIPUN”

Oleh : Hasysa

Mboten wonten jalmane menungso, kito sami meniko, ingkang suci mboten nate ngelampahi kaluputan soho dedosan, keranten kito sami meniko boten jalmanipun moloikat ugi boten jalmanipun poro nabi soho rasul ingkang maksum. Tobat ingkang dipun parintahaken dening Gusti Alloh, ingkang saget njalari kabegjan salebetipun agesang, injih meniko tobat ingkang kawestanan “tobat nasuha” ingkang kedah netepi sarat-saratipun ingkang wigati, injih meniko gangsal sarat. Sameniko ugi kito sami, milahi pribadi kito piyambak-piyambak, wajib mertobat wonten ngarsanipun Gusti Alloh mumpung lawang tobat isih mengo sebab yen wis tutup susah awak iro.

KAJIAN ILMU NAHWU : USLUBU AL-ISTIFHAM WA ADAWATUHU (STRUKTUR INTEROGATIF DAN PARTIKELNYA) (BAGIAN 5)

Oleh : Hasysa

Jawaban Interogatif dan Partikel yang Digunakannya (أجوبة الاستفهام والحروف المستخدمة فيها) terdiri dari : Jawaban interogatif positif (أجوبة الاستفهام المثبت) dan Jawaban interogatif negatif (أجوبة الاستفهام المنفي). I’rab Partikel Interogatif (إعراب أدوات الاستفهام) mencakup : أيّ sebagai mubtada’ (pokok kalimat), أيّ sebagai maf’ul mutlak; apabila dituturkan dengan verba intransitif (فعل لازم) dan di-mudhaf-kan pada nomina verbal fi’il (mashdar fi’il), أيّ sebagai khabar; apabila dituturkan dengan verba pengubah struktur kalimat (فعل ناسخ), أيّ sebagai isim majrur (nomina yang di-jar-kan); apabila dituturkan dengan berpreposisi partikel jar. Kemudian i’rab من tergantung posisinya dalam struktur kalimat.

KAJIAN ILMU SHARAF (MORFOLOGI) : AT-TAQSIMU AS-SABI’ LILFI’LI (KLASIFIKASI VERBA VII)

Oleh : Hasysa

Fi’il (verba) dapat diklasifikasikan dari segi muakkad (verba emphasis) dan ghairu muakkad (verba non emphasis). Fi’il Muakkad (Verba Emphasis) adalah fi’il (verba) yang berkonjungsi dengan نون التوكيد (nun taukid/emphasis/penekanan atau penegasan), baik ثقيلة (berat/bertasydid) maupun خفيفة (ringan/sakinah). Fi’il Ghairu Muakkad (Verba Non Emphasis) adalah fi’il (verba) yang tidak berkonjungsi dengan نون التوكيد (nun taukid/emphasis/penekanan atau penegasan).

MENJAWAB PERTANYAAN : RUMAH DAN PERALATANNYA BEKAS PEMELIHARA ANJING ?

Oleh : Hasysa

Assalamu ‘alaikum Ustadz. Mohon penjelasannya. Kami kebetulan membeli rumah bekas. Pemilik sebelumnya memelihara anjing sebagai peliharaan di dalam rumahnya. Apa yang semestinya dilakukan dengan rumah tersebut untuk membersihkannya. Bolehkah juga kita memakai peralatan masak mereka yang ditinggalkan? Mohon penjelasannya. Terimakasih.

Jawab : Wa ‘alaikum as-salam ….

Baik, bapak akan menjelaskan tentang pertanyaan Anda yang mencakup tentang tiga hal pokok. Pertama : An-Najasah. Kedua : Kenajisan anjing Ketiga : Bagaimana rumah dan peralatannya bekas orang yang memelihara anjing ? Dan ditutup dengan kesimpulan.

KHUTBAH JUM’AH DALAM BAHASA JAWA : “BISO NDUWE RUMONGSO, ORA MUNG BISO RUMONGSO NDUWE”

Oleh : Hasysa

khatib wanti-wanti dumateng poro kawulanipun Gusti Alloh soho pribadi piyambak, monggo kito sami-sami mulat saliro piyambak-piyambak kados pundi bobotipun takwo kito, lajeng ngupoyo tambahing bobot takwo kolowau wonten dinten-dinten ingkang bade kalampahan miturut kekiyatan kito piyambak-piyambak. Sampun ngantos sawekdal-wekdal kito wangsul wonten ngarsanipun Gusti Alloh kejawi angugemi ageman agami Islam. Gusti Alloh SWT paring dawuh, “He wong-wong kang podho iman, takwoho sira kabeh marang Gusti Alloh kanti sabener-benere takwo marang Panjenenganipun; lan ojo pisan-pisan siro kabeh mati kejobo tetep ngugemi ageman agomo Islam” (QS. Ali Imran, 3 : 123).

Pungkasanipun, khatib ngajak, monggo wonten khutbah kaping kalih meniko, kito sami-sami mundut pasinaon dumateng sedoyo kedadosan ingkang dumados wonten bebrayanipun agesang meniko, sahe menopo awon, minongko bahan pasinaon kangge tansah nyuceaken jiwo, nguri-uri lan ngupoyo tambahing kasarasanipun ati (qalbu), kanti margi gulo wenthah saliro pribadi supados tansah biso nduwe rumongso, ngrumangsani kasangsaranipun tiyang sanes; soho boten namung biso rumongso nduwe, menopo ingkang dipun duweni boten dipun ginaaken nderek ngrumangsani paring sabiyantu ngenthengaken kasangsaran ingkang dipun rumangsani tiyang sanes.

KHUTBAH JUM’AH : “BISA PUNYA RASA, TIDAK HANYA BISA MERASA PUNYA”

Oleh : Hasysa

Khatib berpesan kepada para hamba Allah SWT dan diri pribadi, marilah kita sama-sama mengoreksi diri masing-masing sampai sejauh mana hingga detik ini kadar ketakwaan kita, lalu berusaha meningkatkannya di hari-hari mendatang sesuai dengan kemampuan kita masing-masing. Kita ditakdirkan Allah SWT sebagai makhluk yang namanya manusia (al-insan), bukan malaikat dan bukan pula iblis (setan). Salah satu ciri kemanusiaan kita adalah punya rasa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ‘rasa’ antara lain diartikan sebagai tanggapan hati dan pertimbangan baik atau buruk, salah atau benar. Dalam psikologi rasa atau perasaan dikatakan sebagai gejala jiwa. Maka menyinggung masalah rasa berkaitan erat dengan hati (qalbu) atau jiwa (nafs).

KAJIAN ILMU SHARAF (MORFOLOGI) : AT-TAQSIMU AS-SADIS LILFI’LI (KLASIFIKASI VERBA VI)

Oleh : Hasysa

Fi’il (verba) dapat diklasifikasikan dari segi bina’ (konstruksi) li al-fa’il (verba aktif) dan al-maf’ul (verba pasif). Fi’il ( verba) konstruksi al-fa’il disebut juga dengan al-ma’lum dan al-ma’ruf; sedang fi’il (verba) konstruksi al-maf’ul disebut juga dengan al-majhul.

KHUTBAH JUM’AH : “MENGINFORMASIKAN NIKMAT TUHAN”

Oleh : Hasysa

Masalah mensyukuri nikmat tampaknya kebanyakan di antara kita ini menganggap sebagai hal yang tidak penting, kecil. Indikasi hal ini dapat kita amati sendiri dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan ada kalangan tertentu yang menyatakan, “Syukur… syukur ! Itu kan tokoh agama, tukang-tukang khutbah. Agar kita tetap diam di bawah ketiak pemerintah yang sedang berkuasa !”

Sebenarnya banyak yang dapat kita petik pelajaran dari pernyataan seperti itu. Namun tidak mungkin dalam forum khutbah ini kita analisa semuanya. Sebenarnya masalahnya bukan terkait dengan pemerintah atau bukan, sedang berkuasa atau bukan. Mensyukuri nikmat tidak terkait hanya dengan satu kondisi, baik individual maupun sosial. Siapapun, di manapun, dan kapanpun, selama kita mengaku sebagai mukin, sebagai orang yang bertauhid, wajib bersyukur kepada Allah SWT.

KAJIAN ILMU SHARAF (MORFOLOGI) : AT-TAQSIMU AL-KHAMITS LILFI’LI (KLASIFIKASI VERBA V)

Oleh : Hasysa

Fi’il (verba) dapat diklasifikasikan dari segi Muta’addi dan Lazim. Fi’il ( verba) muta’addi (transitif) disebut juga dengan fi’il mutajawiz (mayor); sedang fi’il (verba) Lazim (intransitif) disebut juga dengan fi’il qashir (minor).

MEMBAYAR HUTANG, BERSEDEKAH, ATAU MENOLONG ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN MENDESAK DULU?

Oleh : Hasysa

Assalamu’alaikum Ustadz yang dirahmati Allah. Saya beberapa hari yang lalu, berhutang dengan seorang teman sebesar Rp 1 juta. Saat meminjam itu, saya sampaikan kepada sang teman bahwa saya akan kembalikan setelah satu bulan sebesar Rp 1,2 juta. Saya menyampaikan itu dengan ikhlas, dan dia pun sebenarnya tak meminta. Apakah itu termasuk riba? Selain itu, manakah yang seharusnya, apakah membayar hutang ataukah bersedekah atau menolong meminjami orang yang memerlukan pertolongan mendesak pinjaman dulu? Demikian Ustadz, mohon pencerahannya. jazakallah….

KAJIAN ILMU SHARAF (MORFOLOGI) : AT-TAQSIMU AR-RABI’ LILFI’LI (KLASIFIKASI VERBA IV)

Oleh : Hasysa

Fi’il (verba) dapat diklasifikasikan dari segi Jamid dan Mutasharrif. Fi’il ( verba) jamid (statis); adalah fi’il yang tetap pada satu bentuk struktur hurufnya (tidak mengalami perubahan/derivasi). Sedang fi’il (verba) Mutasharrif (derevatif); adalah fi’il yang mengalami perubahan bentuk struktur hurufnya (derevatif), baik تامَّ التصرف (derivasi mayor) yang meliputi fi’il madhi, mudhari’i, dan amar, maupun ناقصه (derevasi minor) yang hanya terdapat pada fi’il madhi dan mudhari’. Lebih jelasnya dapat dilihat dalam TABEL FI’IL JAMID DAN MUTASHARRIF. Kemudian proses derevasi fi’il (verba) dapat dianalisa dari dua cara : fi’il mudhari’ (verba kini/mendatang) dari fi’il madhi (verba lampau); dan fi’il amar (imperatif) dari fi’il mudhari’(verba kini/mendatang).

KHUTBAH JUM’AH : “MENJAUHI DOSA-DOSA BESAR”

Oleh : Hasysa

Marilah, dalam khutbah kedua ini, kita sama-sama koreksi diri sendiri (muhasabah bi nafsih), betapa banyak kesalahan dan dosa terutama dosa besar, baik yang berhubungan dengan Allah SWT (hablun minallah) maupun yang berhubungan dengan sesama manusia (hablun minannas). Mumpung pintu taubat masih terbuka lebar. Kita sama-sama bertaubat yang sesungguhnya (taubatan nasuha) dengan bukti menjauhi dosa-dosa besar.

MENJAWAB PERTANYAAN : LAHAN, RUMAH TEMPAT TINGGAL, DAN KONTRAKAN, APAKAH WAJIB DIZAKATI ?

Oleh : Hasysa

Assalamu’alaikum wr. wb. Ustadz yang dirahmati Allah…. mohon maaf jika saya bertanya juga soal zakat. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana dengan rumah atau lahan yang kita punya. Selain rumah yang saya tempati sekarang,… saya punya lahan yang saya sediakan untuk investasi. Juga saya punya rumnah kontrakan. Apakah lahan dan rumah juga kena zakatnya? mohon penjelasannya ustadz…syukran.

CONTOH KHUTBAH JUM’AH DALAM BAHASA JAWA : “NEBIHI DEDOSAN AGENG”

Oleh : Hasysa

Monggo wonten khutbah pungkasan meniko, kito sami-sami mulat saliro angroso wani (muhasabah bi nafsih), mendah kathahipun kalepatan soho dedosan, utaminipun dedosan ageng, kolowau wa immo sesambungan dumateng gusti Alloh (hablun minallah) utawi sesambungan dumateng sepodho-podho bebrayanipun agesang (hablun minannas). Mumpung lawang tobat taksih mengo. Kito sami-sami mretobat ingkang saleres-leresipun (taubatan nasuha) kanti lelabetan nebihi dedosan ageng.

KAJIAN ILMU SHARAF (MORFOLOGI) : Fi Ma’ani Shigha az-Zawaid (Fungsi Format Penambahan Huruf terhadap Arti Kata)

Oleh : Hasysa

6. افْعَلَّ (if-‘al-la)

Format ini terdapat konfiks, yaitu prefiks dengan huruf أ (hamzah) dan sufiks ل (lam) bertasydid, yang pada umumnya berfungsi mengandung satu arti قوة اللون أو العيب (kuatnya warna dan cacat), dan hanya berlaku untuk fi’il lazim (intransitif).

CONTOH KATA SAMBUTAN IBU RT DALAM BAHASA JAWA (2) : “MENGETI IBU KARTINI”

Oleh : Hasysa

Dados, ibu-ibu, kanti tambahing ngelmu kito ngenani Ibu Kartini meniko, supados kito sami prowanito, kaum ibu, saget nuladani Ibu Kartini kanti wutuh, paling boten kito sami saget dados putri sejati, pendekar keluargo, mundut suraos kamardikan utawi kabebasan ingkang trep dumateng gegarising agami soho angger-anggering bebrayaning ngaurip wonten salebeting masyarakat, bongso soho negoro kito.

MENJAWAB PERTANYAAN PERBEDAAN FI’IL LAZIM (VERBA INTRANSITIF) DAN FI’IL MUTA’ADDI (VERBA TRANSITIF) BESERTA CONTOHNYA DALAM KALIMAT

Oleh : Hasysa

Perbedaan الفعل اللازم (verba intransitif) dan الفعل المتعدي (verba transitif) terletak pada المفعول به (objek). Apabilaالفعل (verba) itu tidak memerlukan المفعول به (objek) berarti الفعل اللازم (verba intransitif). Tetapi jika memerlukan المفعول به(objek) berarti الفعل المتعدي (verba transitif).

KAJIAN ILMU SHARAF (MORFOLOGI) : Fi Ma’ani Shigha az-Zawaid (Fungsi Format Penambahan Huruf terhadap Arti Kata)

Oleh : Hasysa

2. فَاعَلَ (faa-‘a-la)

Format ini adanya infiks, penambahan ا (alif) sesudah fa’ fi’il pada huruf dasar فَعَلَ (fa-‘a-la), yang berfungsi : Pertama : التشارُك بين اثنين فأكثر(perbuatan dua orang atau lebih secara partisipatif), yaitu salah seorang melakukan perbuatan terhadap patnernya dan patnernyapun berbuat yang sama. Dalam kondisi ini pelaku yang memulai dinisbatkan sebagai fa’il (subjek) dan pelaku yang membalasnya dinisbatkan sebagai maf’ul (objek). Apabila semula fi’ilnya berupa lazim intransitif, sesudah penambahan ini menjadi muta’addi (transitif), seperti : ماشيته (aku berjalan bersamanya). Dalam format ini juga berarti المغالبة (dominasi), yaitu dominasi terhadap salah satunya.

R. A. KARTINI DAN SURAH AL-FATIHAH, BAGAIMANA KARTINI SEKARANG ?

Oleh : Hasysa

R. A. Kartini sebagai tokoh perempuan monumental bangsa kita terkesan tidak utuh dalam memaknai kehidupan dan perjuangannya, sehingga terdapat sisi yang jarang sekali dimunculkan, bahkan terkesan dalam membicarakan tokoh yang satu ini sama sekali tidak perlu dikaitkan dengan agama. Padahal perjalanan hidupnya yang utuh dalam menemukan nur, sinar penerang untuk dapat keluar dari zhulumaat, kegelapan, tidak lepas dari al-Qur’an, khususnya surah al-Fatihah. Bagaimana Kartini sekarang ? Tentu jawabnya tergantung kepada Kartini-Kartini kita sekarang.

KAJIAN ILMU SHARAF (MORFOLOGI) : Fi Ma’ani Shigha az-Zawaid (Fungsi Format Penambahan Huruf terhadap Arti Kata)

Oleh : Hasysa

Shiga az-zawaid (format penambahan huruf pada suatu kata verba) mengandung fungsi dalam arti suatu kata. Penambahan ini meliputi sembilan format (shighah) : أفْعَلَ (af-‘a-la), فَاعَلَ (faa-‘a-la), فَعَّلَ (fa’-‘a-la), انْفَعَلَ (in-fa-‘a-la), افتعل (if-ta-‘a-la), افْعَلَّ (if-‘al-la), تَفَعّل (ta-fa’-‘a-la), تَفَاعَلَ (ta-faa-‘a-la), dan اسْتَفْعَلَ (is-taf-‘a-la)

SERAKAH, MANA HADITSNYA ?

Oleh : Hasysa

Serakah ? Orang awampun begitu mendengar kata ini tentu paham. Tanpa “ndalil” dengan ayat-ayat al-Qur’an ataupun hadits atau dengan teori akademik yang “njlimet” seperti epistimologi, mereka langsung memahami perilaku serakah itu tidak baik, tercela. Maka orang yang berperilaku serakah, di masyarakat sekitarnya selalu menjadi bahan omongan, bahkan dapat dikucilkan, dan tidak jarang yang memberikan sumpah serapahnya. Akibatnya orang yang serakah, hidupnya tidak tenteram dan damai, terutama jika dipandang dari sudut komunikasi sosial.

KAJIAN ILMU SHARAF (MORFOLOGI) : AT-TAQSIMU TS-TSALITS LILFI’LI (KLASIFIKASI VERBA III)

Fi’il (verba) dapat diklasifikasikan dari segi mujarrad dan mazid. Mujarrad adalah verba yang semua hurufnya merupakan huruf dasar, tidak terdapat huruf yang hilang dalam perubahan kata (konjugasi) selain huruf ‘illah. Mazjid adalah verba yang mendapat tambahan satu huruf atau lebih terhadap huruf dasarnya. Fi’il mujarrad terdiri dari tsulatsi dan ruba’i. Demikian juga fi’il mazid, terdiri dari tsulatsi dan ruba’i. Fi’il Tsulatsi Mujarrad dari segi katagori konjugasi paradigma menurut ilmu sharaf (morfologi) dianalisis : Katagori madhi; dan Katagori madhi-mudhari’. Sedangkan Fi’il Tsulatsi Mazid dari segi katagori konjugasi paradigma dianalisis : Tambahan satu hruf; Tambahan dua huruf; Tambahan tiga huruf. Fi’il Ruba’i dari segi katagori konjugasi paradigma ini dianalisis : Mujarrad dengan format فَعْلَلَ dan Mazid yang terdiri dari : Mulhaq satu huruf; dan Mulhaq dua huruf.

TIDAK PERLU ZAKAT, CUKUP SEDEKAH, BAGAIMANA ?

Oleh : Hasysa

Ustadz yang dirahmati Allah SWT. Orang kan sering bersedekah…, namun sebenarnya ia punya harta yang sudah cukup untuk zakat. Apakah sedekahnya cukup sebagai ganti zakatnya Ustadz? Terimakasih.

Jawab : Wa ‘alaikum as-salam ….

Baik, untuk menjawab pertanyaan Anda akan bapak analisis tentang : pertama, review terminologi; dan kedua, perbedaan zakat dan sedekah, sebagai berikut ….

BAGAIMANA I’RAB SURAH AL-FATIHAH DALAM BAHASA INDONESIA ?

Oleh : Hasysa

Judul di atas merupakan respon dari permintaan salah seorang pengunjung “hasysa.wordpress.com” tentang i’rab surah al-Fatihah dalam bahasa Indonesia. I’rab merupakan istilah dalam kajian ilmu nahwu, yaitu analisis status gramatikal bahasa Arab. Dalam rangka memenuhi permintaan tersebut, maka tulisan ini disajikan terutama kepada yang menekuni ilmu nahwu, khususnya tentang i’rab.

I’rab sebagai suatu sistem analisis status gramatikal bahasa Arab merupakan bagian dari kajian ilmu nahwu sebagai salah satu ilmu alat untuk dapat membaca dan memahami literatur Islam, terutama al-Qur’an dan al-Hadits. Untuk melengkapi pendalaman i’rab pada khususnya dan ilmu nahwu pada umumnya diperlukan ilmu yang lain, seperti ilmu sharaf (morfologi), balaghah (retorika), manthiq (logika), dan ilmu-ilmu alat lainnya.

KAJIAN ILMU SHARAF (MORFOLOGI) : AT-TAQSIMU TS-TSANI LILFI’LI (KLASIFIKASI VERBA II)

Fi’il (verba) dalam kajian ilmu sharaf dapat diklasifikasikan dari segi keshahihan hurufnya. Dari segi ini suatu fi’il (verba) diklasifikasikan menjadi fi’il shahih dan tidak shahih. Fi’il yang tidak shahih ini disebut dengan fi’il mu’tall. …..

KAJIAN ILMU SHARAF (MORFOLOGI) : AT-TAQSIMU AL-AWWALU LILFI’LI (KLASIFIKASI VERBA I)

Fi’il (verba) dapat diklasifikasikan dari segi kala (tense) menjadi tiga klasifikasi : madhi (verba lampau/past tense/perfect tense), mudhari’ (verba kini dan akan datang/present tense dan future tense/ imperfect tense), dan amar (afirmatif/commond). Fi’il Mudhari’ harus memiliki spesifikasi prefiks salah satu huruf mudhara’ah yang terkumpul dalam kata “أنيت” (hamzah, nun, ya’, dan ta’).…..

KAJIAN ILMU SHARAF (MORFOLOGI) : AL-MIZANU ASH-SHARFI (SKALA MORFOLOGI)

Banyak kegunaan الميزان الصرفي (skala morfologi) sebagai penentu karakteristik suatu kata dan menunjukkan suatu kata itu مجردة (mujarradah : tanpa tambahan terhadap huruf dasarnya), مزيدة (mazidah : terdapat tambahan huruf di luar huruf dasarnya), huruf-hurufnya تامة (tammah : lengkap), atau ناقصة (naqishah : kurang). Singkatnya, الميزان الصرفي (skala morfologi) itu menunjukkan kepada kita tentang : harakat suatu kata, sakinahnya, huruf-huruf dasarnya, penambahan huruf dasarnya, huruf yang didahulukan, huruf yang diakhirkan, menyebutkan huruf-huruf itu, huruf apa yang didelete (hadzf), menunjukkan huruf-huruf yang shahih, dan huruf-huruf ‘illahnya.…..

BAGAIMANA KOMENTAR ULAMA TENTANG TAFSIR IBNU ABBAS ?

Oleh : Hasysa

Judul di atas merupakan respon dari salah seorang pengunjung “hasysa.wordpress.com” yang meminta contoh komentar ulama tentang Tafsir al-Miqbas Ibnu Abbas. Tafsir al-Miqbas Ibn Abbas merupakan Tafsir yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas ra; yang disusun secara lengkap oleh Majduddin al-Fairuz Abadi ahli bahasa, penulis Kamus Al-Muhith (wafat 817 H) dengan nama Tanwiru al-Miqbas min Tafsir Ibni Abbas. Imam Syafi’i rahimahullah mengkritik jalan periwayatan yang disandarkan kepada Ibnu Abbas ra; di samping ada yang shahih tetapi banyak yang tidak shahih. Terlepas kelebihan dan kelemahan Tafsir Ibnu Abbas, bagaimanapun tafsir ini merupakan tafsir peletak dasar motede tafsir generasi selanjutnya hingga sekarang yang tak ternilai khazanah keilmuannya. …..

KAJIAN ILMU SHARAF (MORFOLOGI) : TAQSIMU AL-KALIMAH (KLASIFIKASI KATA)

Isim (nomina) berspesifikasi dapat berpreposisi huruf (partikel) jar, berprefiks أل, ber-nunasi (tanwin), di-idhafahkan (berkonstruksi genitif), menjadi musnad ilaih (subjek), dan menjadi nida’ (objek panggilan). Fi’il (verba) berspesifikasi dikonjungsikan dengan قَدْ, berprefiks السين, berpreposisi سوف, dikonjungsikan dengan partikel nawashib dan jawazim, bersufiks تاء الفاعل (ta’ subjek), تاء التأنيث الساكنة (ta’ feminin gender sakinah), ن (nun emphasis),ياء المخاطبة (ya’ orang II feminin gender). Huruf (partikel) berspesifikasi tidak memiliki spesifikasi, baik yang berlaku untuk isim (nomina) maupun untuk fi’il (verba).…..

AL-ISTIFHAMU WA AN-NAFYU MA’AN (INTEROGATIF BERSAMAAN DENGAN NEGASI )

Al-Jumalu al-istifhamiyyah al-manfiyyah (kalimat interogatif negasi) adalah kalimat yang strukturnya terdapat adatu al-istifham (partikel interogatif) yang langsung diikuti dengan adatu an-nafyi (partikel nagasi). Jawaban (pernyataan afirmatif) kalimat interogatif negasi adalah dengan kata بلى (ya) dalam kondisi al-itsbat (positif) dan menggunakan kata نعم (ya) dalam kondisi an-nafyu (negasi).…..

MENYIKAPI KERAGUAN MAKANAN DI LUAR NEGERI

Oleh : Hasysa

Dalam menyikapi kasus-kasus fiqhiah yang muncul dalam kehidupan sehari-hari, al-yaqin (kepastian status hukum) tidak dapat dibatalkan dengan asy-syakk (keraguan status hukum). Apabila hendak bepergian ke luar negeri, perlu menentukan ketua rombongan yang relatif memahami hukum-hukum fiqih, termasuk masalah makanan, dan memilih biro jasa perjalanan yang sudah terbukti memiliki integritas dan profesional yang memperhatikan juga hak-hak customer yang muslim. Apabila bepergian ke luar negeri bersifat privasi, individual, tidak melibatkan suatu lembaga, maka yang prinsip sikap kita berpegang pada al-umur bi maqashidiha (segala kasus hukum tergantung tujuannya) dan Da’ ma yaribuka ila ma la yaribuka (Tinggalkan apa yang meragukan Anda dan lakukan apa yang tidak meragukan Anda).

ADAWATU AL-ISTIFHAM WA AL-JAWAB (PARTIKEL INTEROGATIF DAN PERNYATAAN AFIRMATIF)
2. Baqiyyatu Adawati al-Istifham (Partikel Interogatif) yang Lain

Struktur istifham (interogatif), di samping menggunakan partikel الهمزة (hamzah) dan هل (hal), terdapat juga partikel lain dan yang masyhur (terkenal), sebagai berikut : من (man : siapa), untuk manusia; ما (ma : apa), untuk selain manusia; متى (mata : kapan), untuk kala/waktu أين (aina : di mana), untuk tempat; كيف (kaifa : bagaimana), untuk kondisi كم (kam : berapa), un tuk bilangan; أي (ayyun : yang mana), untuk semua yang sudah disebutkan. Apabila salah satu adatu al-istifham (partikel interogatif) yang tujuh terdapat dalam struktur kalimat, maka jawab (pernyataan afirmatif) adalah dengan ta’yin (pernyataan) yang ditanyakan.…..

BUKANKAH MENGETAHUI TAK CUKUP MEMUASKAN HATI TANPA MEMILIH JALAN YANG DIYAKININYA ?????

Judul di atas adalah respon dari Ananda Doni Irawan Moh. Yamin terhadap penjelasan pengelola “hasysa.wordpress.com” dalam tulisan yang berjudul “MEMENUHI PERMINTAAN ANANDA DONI IRAWAN MOH. YAMIN TENTANG KEBINGUNGAN MASALAH DOA UNTUK ORANG MENINGGAL”. Dengan kata lain, yang bersangkutan ingin dijelaskan lagi pemahaman mana untuk dia yakini dan diamalkan dari ikhtilaf para ulama tentang sia-sia atau tidaknya doa seorang muslim untuk muslim yang telah meninggal, seperti doa seorang suami untuk istri atau sebaliknya.

….. ADAWATU AL-ISTIFHAM WA AL-JAWAB (PARTIKEL INTEROGATIF DAN PERNYATAAN AFIRMATIF)

1.  Al-Hamzah wa Hal (Hamzah dan Hal)

Partikelالهمزة (hamzah) danهل (hal) digunakan dalam kalimat interogatif yang menanyakan tentang isi kalimat dengan jawab (pernyataan afirmatif) نعم (ya), جير (ya), atau أجل (ya) jika dimaksudkanالإثبات (positif) dan dengan لا (tidak) jika dimaksudkan النفي (negatif). Partikel الهمزة (hamzah) juga digunakan dalam kalimat interogatif yang menanyakan tentang isi kalimat terhadap salah satu dari dua alternatif atau lebih dan jawabannya hanya dengan التعيين (pernyataan).

MEMENUHI PERMINTAAN ANANDA DONI IRAWAN MOH. YAMIN TENTANG KEBINGUNGAN MASALAH DOA UNTUK ORANG MENINGGAL

Abi…. saya butuh pencerahan tentang adat “Bid’ah” tahlilan, nujuhan, dan doa tahunan buat orang telah meninggal, ikhtilafnya membuat ananda bingung menentukan langkah untuk ke depan, mohan kiranya abi menerangkan sedikit pencerahan. Terpaku pada hadits riwayat imam bukhori bahwa setiap orang yang meninggal hanya bisa nerima asset sedekah jariyah, ilmu bermanfaat dan doa anak yang soleh itupun amalan yang ditinggalkan selagi masih didunia, akankah sia-sia doa seorang muslim untuk muslim yang telah meninggal ?? seperti doa seorang suami untuk istri atau sebaliknya ?????…..

AL-BADAL (SUBTITUSI)

Badal adalah tabi’ (frase yang menyelaraskan) sekaligus menjadi pengantar bagi isim (nomina) sebelumnya dengan tidak dimaksudkan untuk individunya; yang terdiri dari : badal muthabiq, badal ba’dhu min kull, dan badal isytimal. Badal ba’dhu min kull dan badal isytimal harus terdapat dhamir muttashil (pronomina persona enklitik) yang kembali pada mubdal minhu.

….. WAU AL-‘ATHFI WA WAU AL-MA’IYAH (WAU ‘ATHAF DAN WAU MA’IYAH)

Wau ‘athaf berfungsi menunjukkan hubungan maknaاشتراك (partisipasi/ koordinasi) antara frase sebelum dan yang sesudahnya dalam hukumnya, lalu isim yang berposisi sesudahnya merupakan تابع (frase yang menyelaraskan) terhadap yang sebelumnya dalam i’rab. Wau ma’iyah tidak berfungsi menunjukkan hubungan maknaاشتراك (partisipasi/ koordinasi) antara frase sebelum dan yang sesudahnya dalam hukumnya, tetapi menunjukkan makna kebersamaan, lalu isim yang berposisi sesudahnya tetap dalam keadaan manshub karena sebagai maf’ul ma’ah. Wau dinyatakan sebagai wau ‘athaf adalah hanya untuk hubungan (konjungsi) terjadinya suatu perbuatan yang terjadi pada lebih dari satu pihak. Apabila dalam struktur kalimat masih mengandung ketidakpastian (ambigu) adanya peran struktur ‘athaf (frase konjungsi koordinatif), maka boleh الواو (wau) dalam struktur kalimat itu berperan sebagai واو العطف (wau ‘athaf) dan boleh juga sebagai واو المعية (wau ma’iyah).

….. MA’ANI HURUFI AL-‘ATHFI (MAKNA PARTIKEL KONJUNGSI KOORDINATIF )

Huruf (partikel) ‘athaf (konjungsi koordinatif) ada sembilan : الواو (wau) لمطلق الجمع (untuk makna jamak secara multlak), الفاء (fa’) للترتيب مع التعقيب (untuk makna urutan dan akibat), ثم (tsumma) للترتيب مع التراخي (urutan dengan tenggang waktunya),أو (au) للشك أو التخيير (untuk makna keraguan atau alternatif/pilihan), أم (am) لطلب التعيين (untuk makna permintaan penunjukan), لا (la) لنفي (untuk makna negatif), بلْ (bal) للإضراب (untuk makna penolakan yang pertama dan penetapan yang kedua), لكن (lakin) للاستدراك (untuk makna pengalihan/perbaikan), dan حتى (hatta) للغاية (untuk makna hingga/sampai dengan).

….. Di al-Qur’an, surat dan ayat berapa yang terdapat fi’il, fail, dan maf’ul bih ?

Silakan, klik “MENJAWAB PERTANYAAN : CONTOH KALIMAT BERPOLA FI’IL-FAIL-MAF’UL BIH DAN I’RABNYA DALAM AL-QUR’AN”.

 AL-‘ATHFU (KONJUNGSI KOORDINATIF)

Al-‘Athfu (‘athaf : konjungsi koordinatif) adalah tabi’ (frase yang menyelaraskan) yang dikonjungsikan secara koordinatif dengan matbu’nya (frase untuk menyelaraskannya), dengan salah satu huruf (partikel) : الواو (wau) , الفاء (fa’), ثم (tsumma), او (au), أم (am), لا (la), لكن (lakin), dan حتى (hatta).

….. TAUKIDU ADH-DHAMIRI AL-MUTTASHIL WA AL-MUSTATIR (TAUKID PRONOMINA PERSONA ENKLITIK DAN IMPLISIT)

Dhamir muttashil (pronomina persona enklitik) dan mustatir (implisit) ditaukidkan secara lafzhi dengan dhamir rafa’ munfashil (pronomina persona rafa’ independen). Taukid untuk dhamir muttashil (pronomina persona enklitik) dan mustatir (implisit) dengan النفس (an-nafs) dan العين (al-‘ain) hanya dapat dilakukan sesudah ditaukidkan dengan dhamir rafa’ munfashil (pronomina persona rafa’ independen).

….. AT-TAUKID (EMPHASIS/FRASE PENEGAS)

Oleh : Hasysa

Taukid (empashis/frase penegas) adalah tabi’ (frase yang harus diselaraskan) yang dituturkan dalam kalimat untuk menghindari ambiguitas bagi pendengar (orang II) terhadap maksud yang dikehendaki oleh penutur (orang I), dan terdiri dari dua macam : maknawi dan lafzhi. Taukid maknawi terdiri dari kata : : النفس (an-nafs) , العين (al-‘ain), كل (kullu), جميع (jami’), كلا (kila), dan كلتا (kilta), dan harus berkonjungsi (muttashil) dengan dhamir (pronomina persona) yang selaras dengan muakkad (frase yang ditegaskan maknanya). Taukid lafzhi dibentuk dengan struktur pengulangan isim (nomina), fi’il (verba), huruf (partikel), atau jumlah (frase)..

MENJAWAB PERTANYAAN : CONTOH KALIMAT BERPOLA FI’IL-FAIL-MAF’UL BIH DAN I’RABNYA DALAM AL-QUR’AN

Oleh : Hasysa

Dalam al-Qur’an banyak contoh-contoh kalimat yang berpola Fi’il-Fa’il-Maf’ul Bih. Tetapi tidak selamanya struktur kalimat dalam al-Qur’an berpola Fi’il-Fa’il-Maf’ul bih secara berurutan, kadang-kadang maf’ul bih didahulukan dari pada fi’il dan fa’il, sebagaimana juga kadang-kdang khabar didahulukan dari pada mubtada’.

CONTOH-CONTOH ZHARAF MAKAN (ADVERBIA TEMPAT) DALAM AL-QUR’AN (KAJIAN ILMU NAHWU)

Oleh : Hasysa

Zharaf (adverbia) disebut juga dengan maf’ul fih (objek kala atau tempat) adalah isim (nomina) yang dituturkan dalam suatu kalimat untuk mendeskripsikan (menjelaskan) tentang kala/waktu (zaman) atau tempat (makan) terjadinya suatu perbuatan yang mengandung makna ‘fi’ (di, pada, dalam). Zharaf makan tidak selamanya manshub dalam posisinya sebagai zharaf, tetapi dapat juga marfu’, majrur , dan manshub tergantung pada struktur frase (jumlah) dalam suatu kalimat.

AS-SAKHA’ (KEDERMAWANAN)
Oleh : Hasysa

Pada intinya Nabi Muhammad saw diutus untuk membangun akhlak (karakter) yang mulia. Akhlak adalah buah dari keimanan dan keislaman. Figur Nabi saw tidak hanya memberikan penjelasan contoh-contoh akhlak yang agung atau mulia, tetapi juga langsung menjadi contoh, panutan, atau uswah hasanah, bagi umatnya, sebagaimana dinytakan : “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berakhlak yang agung.” (QS. Al-Qalam, 68 : 4).

Salah satu akhlak agung yang perlu kita aktualisasikan kembali dalam kehidupan sekarang ini adalah as-sakha’. Bukankah di satu sisi, kita sering menyatakan bahwa bangsa kita hidup susah, banyak yang miskin ? Faktanya memang kemiskinan masih menjadi salah satu problema utama bangsa kita yang sulit diatasi. Tetapi di sisi lain, justru setiap tahun jumlah jamaah calon haji meningkat terus bahkan waiting list untuk Bangka Belitung misalnya, sudah sampai tahun 2022. Khusus jumlah pendaftar haji plus secara nasional sudah mencapai sekitar 40.000 orang sehingga kuota haji tahun 2012 hampir habis. Belum lagi umrahnya, tidak hanya setiap tahun meningkat terus, tetapi setiap bulan juga meningkat terus.

Dalam konteks ini, maka tulisan ini akan membahas secara singkat tentang apa arti as-sakha’, adakah dalil-dalil ayat al-Qur’an dan hadits tentang ini, dan bagaimana seharusnya sikap kita sebagai muslim ?

CONTOH KHUTBAH JUM’AH MENGGUNAKAN BAHASA ARAB GUNDUL

Di antara pengunjung “hasysa.wordpress.com” ada yang meminta contoh khutbah dengan tulisan Arab gundul. Kami tidak jelas yang dimaksudkan itu khutbah menggunakan bahasa Arab dengan tulisan Arab gundul atau dengan bahasa Indonesia atau bahasa Jawa dengan tulisan Arab gundul. Mohon maaf jika kami salah menangkap maksud permintaan tersebut. Kali ini akan kami berikan contoh khutbah Jum’ah dengan judul “NI’MATU AL-MAL” (NIKMAT HARTA) yang bahannya kami kutip dari : http://www.awqaf.ae. Semoga bermanfaat.

AN-NA’TU HINA YAKUNU JUMLATAN (NA’AT BERBENTUK FRASE)

Jumlah (frase) yang posisinya dalam struktur kalimat sesudah nakirah (indefinitif) adalah berperan sebagai sifat (na’at/adjektival), sedangkan yang posisinya sesudah ma’rifah (definitif) adalah berperan sebagai hal (adverbial).

…..

MUTHABIQATU AN-NA’TI LI AL-MAN’UTI (KESELARASAN NA’AT DENGAN MAN’UT)

Na’at dalam kedua macamnya (hakiki dan sababi) harus diselaraskan dengan man’utnya, baik dalam keadaan rafa’, nashab, jar, ma’rifah (definitif), maupun nakirah (indefinitif). Na’at hakiki, di samping harus diselaraskan dengan man’utnya dalam keadaan di atas, juga diselaraskan, baik dalam bentuk mufrad (tunggal), mutsanna (dual), jamak (plural), mudzakar (maskulin gender), maupun muannats (feminin gender). Na’at sababi adalah berbentuk mufrad (tunggal) dengan tetap memperhatikan keselarasannya dengan kata sesudahnya dalam bentuk mudzakar (maskulin gender) dan muannats (feminin gender).

AZ-ZAWAJIR ‘AN IQTIRAFI AL-KABA’IR (MEMBENTENGI DIRI DARI DOSA-DOSA BESAR-IBNU HAJAR AL-HAITAMI)

Kitab ini karya Ibnu Hajar Al-Haitami, lengkapnya Ibnu Hajar al-Haitami as-Sa’di al-Anshari, Syihabuddin Abu al-Abbas, Ahmad bin Hajar al Haitami, lahir di Mesir tahun 909 H, dan wafat di Mekkah tahun 973 H (ada yang mengatakan 974 H), seorang ulama fiqih besar di kalangan Syafi’iah. Kitab ini berjudul AZ-ZAWAJIR ‘AN IQTIRAFI AL-KABA’IR (BENTENGI DIRI DARI DOSA-DOSA BESAR), yang berisi arahan dan bimbingan agar manusia memahami kajian tentang dosa-dosa besar.

Kajian isinya mencakup dua bagian: pertama, tentang dosa-dosa besar batiniah dan variannya yang kajiannya tidak ditemukan dalam kajian fiqih.Kedua, tentang dosa-dosa besar lahiriah yang sitematikanya mengikuti sistematika kajian fiqih Syafi’i. Pada bagian penutup disampaikan kajian tentang nilai lebih taubat, neraka dengan karakteristiknya, dan surga dengan karakteristiknya.

Selengkapnya, bagi Anda yang berminat, silakan downlod saja di sini …(1) (2) (3) (4) (5) (6)

KHUTBAH JUM’AH : MENGENDALIKAN MULUT, MELAPANGKAN RUMAH, DAN MENANGISI KESALAHAN

Oleh : hasysa

Segala puji bagi Allah yang memerintahkan kita bertutur kata yang santun, bijak dan penuh kebajikan, yang memerintahkan berdakwah melalui jalan-Nya dengan bijaksana dan pembelajaran yang baik, dan yang memerintahkan berdiskusi dengan baik pula. Singkatnya, Allah SWT memerintahkan agar kita pandai mengendalikan sikap perilaku dan tutur kata. Dalam konteks ini, khatib akan menyampaikan khutbah untuk kita jadikan perenungan bersama. Di antara bidikan setan kepada manusia dalam kehidupan sehari-hari agar timbul fitnah atau petaka dalam kehidupan adalah terhadap mulut, rumah tempat tinggal, dan kesadaran atas kesalahan.

AN-NA’TU AL-HAQIQI WA AS-SABABI (NA’AT HAKIKI DAN SABABI)

Na’at terdiri dari dua macam : hakiki dan sababi. Na’at hakiki adalah kata (frase) yang menunjukkan sifat (keadaan) individu yang diikutinya. Sedangkan na’at sababi adalah kata (frase) yang menunjukkan sifat (keadaan) kata (frase) yang dikaitkan dengan kata (frase) yang diikutinya.

UST. H. ABDUL RACHMAN, S.Pd (QARI’ INTERNASIONAL) DALAM ACARA PEMBUKAAN STQ 2011 DAN MTQ 2012 DI PANGKALPINANG

Oleh : Bustamsyah Bn
Ust. H. Abdul Rachman, S.Pd dari Tangerang Selatan, Banten, Indonesia, Qori internasional, berkesempatan hadir dalam pembukaan STQ 2011 dan MTQ 2012 di kota pangkalpinang. Beliau diundang oleh Pak Syafii Salim untuk memberikan motivasi kepada peserta STQ/MTQ di Kota Pangkalpinang. Bagi yang merasa ada manfaatnya, silakan download audionya di sini ….,semoga bermanfaat.

Ust. H. Abdul Rachman, S.Pd (1) Ust. H. Abdul Rachman, S.Pd (2)

AT-TANBIH FI FIQHI ASY-SYAFI’I (KASUS-KASUS PENTING DALAM FIQIH SYAFI’I-IBRAHIM ASY-SYIRAZI)

Kitab ini sejenis ikhtisar atau catatan tentang kasus-kasus penting dalam kajian fiqih Syafi’i, yang ditulis oleh Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuz Abadi asy-Syirazi Abu Ishak. Lebih detailnya, silakan download saja di sini ….

AL-MAMNU’U MIN ASH-SHARFI (NOMINA TANPA TANWIN)

4.  Jarru al-Mamnu’u min ash-Sharfi bi al-Kasrati (Jar Nomina Tanpa Tanwin dengan Kasrah)

Al-Mamnu’ min ash-Sharfi (nomina tanpa tanwin) dalam keadaan jar berindikasi kasrah apabila struktur katanya berbentuk mudhaf (konstruksi genitif) atau berprefiks (berawalan) أل (al).

AL-MAMNU’U MIN ASH-SHARFI (NOMINA TANPA TANWIN)

3.  Al-Mamnu’u min ash-Sharfi li Shighati Muntaha al-Jumu’i au Alifi at-Ta’nitsi (Nomina Tanpa Tanwin dalam Bentuk Superlatif atau Alif Ta’nits)

Al-Ismu al-Mamnu’ min ash-sharfi (nomina tanpa tanwin) dalam keadaan jar berindikasi fathah sebagai ganti (niyabah) dari kasrah juga : a. apabila struktur katanya berbentuk shighat muntaha al-jumu’ (bentuk superlatif); b. apabila struktur katanya mendapat sufiks (akhiran) alif ta’nits mamdudah (alif feminin gender panjang); dan c. apabila struktur katanya mendapat sufiks (akhiran) alif ta’nits maqshurah (alif feminin gender pendek).

AL-MAMNU’U MIN ASH-SHARFI (NOMINA TANPA TANWIN)

2.  Ash-Shifatu al-Mamnu’atu min ash-Sharfi (Adjektiva Tanpa Tanwin)

Kata sifat (adjektiva) tanpa tanwin dalam keadaan jar berindikasi fathah sebagai ganti (niyabah) dari kasrah : a. apabila struktur katanya ber-wazan (berparadigma) فعلان (fa’lana); b. apabila struktur katanya ber-wazan (berparadigma) أفعل (af’ala); dan c. berupa kata احاد (uhada : satu-satu) dan موحد (mauhada: satu-satu) hingga عشار (‘usyara: sepuluh-sepuluh) dan معشر (ma’syara: sepuluh-sepuluh), dan berupa kata أُخَرُ (ukharu).

KHUTBAH JUM’AH : PENAMPILAN BUKAN SEGALA-GALANYA

Oleh : Hasya

Allah menciptakan manusia di muka bumi ini agar melaksanakan fungsinya sebagai khalifatullah fi al-ard dan melaksanakan tugas ta’abbudiyah kepada-Nya. Khalifatullah fi al-ard berarti manusia menjadi “wakil Tuhan” untuk memakmurkan bumi, yakni mengelola alam lingkungan dan memanfatakan serta memeliharanya untuk kesejahteraan hidup bersama. Ta’abbudiyah berarti manusia bertugas melaksanakan ibadah (penghambaan diri), baik dalam arti luas (‘am) maupun arti khusus (khas), atau baik ibadah individual maupun ibadah sosial. Keduanya harus terlaksana sesuai dan tidak bertentangan dengan aturan (syari’at) yang ditetapkan-Nya.

Allah Maha Bijaksana, maka agar manusia dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya tadi Allah memberikan sarana kelengkapan hidup berupa rezki dalam wujud papan, sandang, dan pangan. Maka dalam masalah papan, sandang, dan pangan ini manusia juga harus memperhatikan batas-batas yang telah diatur dalam syari’at-Nya.

Khusus yang berkaitan dengan masalah sandang atau pakaian, dalam realitas kehidupan sehari-hari kita dapat melihat fenomena-fenomena di sekitar kita. Ada sebagian orang yang sembarangan dan seenaknya dalam berpakaian tanpa mengindahkan batasan-batasan agama. Pokoknya ikuti terus dan jangan ketinggalan dengan apa yang dikatakan sebagai mode, fashion, dan sejenisnya. Masalah aurat ? Persetan dengan aurat! Subhanallah!.

AD-DURRATU AL-MUDHIYYAH FI AL-QIRA’ATI ATS-TSALATS (MUTIARA MASA LALU TENTANG TIGA VERSI QIRA’AT-MUHAMMAD AL-JAZIRI)

Kitab ini mengupas tentang tajwid dan qira’at dalam bentuk nazham, hasil karya al-Imam al-‘Allamah Muhammad bin Muhaammad bin al-Jaziri. Anda berminat ? Silakan download saja di sini ….

GURU MEMBANTU SISWA SAAT UJIAN NASIONAL DAN DOA BIAR TENANG SAAT UJIAN

Oleh : Hasya

Assalamu ‘alaikum …, Ustadz yang Allah SWT rahmati. Saya seorang pelajar kelas 3 SMA. Bagaimana harusnya kita bersikap jika ada guru yang membantu kita saat Ujian Nasional? Bolehkah kita terima ustadz? Terus bagaimana dengan semacam zikir atau wirid yang diberikan seorang ustadz yang dibaca berisi surat-surat atau ayat-ayat pendek yang dibaca usai sholat seperti zikir habis sholat ustadz. Katanya biar kita tenang saat Ujian nanti? Bolehkah? Makasih atas jawabannya ustadz. Saya di Pangkalpinang.

CONTOH MAKALAH : MAF’UL LI AJLIH (KAJIAN ILMU NAHWU)

Oleh : Hasya

Dalam kajian ilmu nahwu terdapat satu topik tentang maf’ul (objek). Maf’ul ini bermacam-macam, yaitu maf’ul bih, maf’ul fih, maf’ul ma’ah, maf’ul muthlaq, dan maf’ul li ajlih. Dalam kajian ini akan memfokuskan pada masalah maf’ul li ajlih. Masalah yang akan dikaji tentang maf’ul li ajlih ini : 1. Apakah pengertian al-maf’ul li ajlih ? 2. Bagaimana persyaratan al-maf’ul li ajlih ? 3. Apakah semua mashdar tepat menjadi al-maf’ul li Ajlih ? 4. Apakah semua fi’il dapat menjadi Amil al-Maf’ul li Ajlih ? 5. Bagaimana hukum al-maf’ul li ajlih dari segi i’rab ? 6. Bagaimana hukum al-maf’ul li ajlih dari segi posisinya dalam struktur kalimat ?

Kesimpulannya adalah bahwa Maf’ul li Ajlih (the accusative of purpose/ objek tujuan) yang disebut juga maf’ul min ajlih dan maf’ul lah merupakan mashdar yang manshub untuk menjelaskan sebab terjadinya suatu perbuatan. Maf’ul li ajlih disyaratkan harus bersamaan dengan fungsinya, yaitu untuk menjelaskan sebabnya tentang waktu (kala) dan subjek (pelaku perbuatan), jika tidak memenuhi syarat harus dalam keadaan jar. Tindakan (fi’il) dapat menjadi amil (memfungsikan) maf’ul li ajlih, tetapi ada pengecualian terhadap tindakan (fi’il) tertentu yang tidak dapat menjadi amil ini. Mashdar yang tepat sebagai maf’ul li ajlih adalah mashdar yang maknanya mengekspresikan suasana hati atau perasaan dan rasa, bukan aktivitas anggauta badan. Hukum asal maf’ul li ajlih adalah manshub. Posisi maf’ul li ajlih boleh didahului oleh amil, didahului oleh huruf (partikel) jar, dan boleh dihilangkan sebelum mashdar mu’awwal an..

AL-MAMNU’U MIN ASH-SHARFI (NOMINA TANPA TANWIN)

Alam (nama sesuatu) tidak menerima tanwin (mamnu’ min ash-sharfi), sehingga dalam keadaan jar indikasinya fathah sebagai ganti dari kasrah apabila bentuknya : a. muannats (feminin gender); b. alam a’jami (nama sesuatu non Arab); c. tersusun dari tarkib mazji (dua kata yang digabung menjadi satu kata); d. terdapat ziyadah (tambahan) alif dan nun dalam struktur wazan fi’il (paradigma verba); dan e. mudzakar (maskulin gender) yang berstruktur tsulatsi (triliteral/tiga huruf) dengan huruf pertama dhammah dan huruf kedua fathah.

KITAB AT-TAGHANNI BI AL-QUR’AN (MENYENANDUNGKAN AL-QUR’AN-LABIB SA’ID)

Di antara pengunjung “hasysa.wordpress.com” ada yang berminat mengkaji kitab “AT-TAGHANNI BI AL-QUR’AN (MENYENANDUNGKAN AL-QUR’AN-LABIB SA’ID)”. Bagi yang lain juga yang berminat dapat mendownload di sini ….

AL-MUNADA (OBJEK PANGGILAN)

Munada adalah isim (nomina) yang tersusun sesudah huruf (partikel)يَا (ya) atau dengan salah satu huruf semacam يَا (ya) yang menghendaki objek yang ditunjuk untuk menghadap. Keadaan munada adalah manshub apabila bentuk strukturnya mudhaf, syibih mudhaf (semacam/serupa mudhaf), dan nakirah ghairu maqshudah (indevinitif tanpa maksud khusus). Sedangkan munada dimabnikan rafa’ apabila bentuk strukturnya nakirah maqshudah (indevinitif dengan maksud khusus), alam mufrad (nama sesuatu mufrad), mufrad di sini dalam arti bukan mudhaf dan bukan pula syibih mudhaf.

KHUTBAH JUM’AH : 

KEKAYAAN PEJABAT NEGARA KITA DAN KEKAYAAN RASULULLAH SAW

Oleh : Hasya

Dinamika dalam berbagai aspek kehidupan dewasa ini melahirkan fenomema kebebasan dalam segala hal. Sebelumnya tidak pernah dipublikasikan tentang harta kekayaan seseorang, lebih-lebih harta kekayaan seorang pejabat negara. Sekarang semuanya sudah berubah, sehingga kita dapat mengetahui jumlah kekayaan seorang pejabat tinggi negara melalui laporan resmi dari lembaga yang berwenang. Tetapi sebenarnya kita juga dapat mengamati langsung kekayaan itu dari perilaku kehidupan pejabat yang bersangkutan dan keluarganya di masyarakat terutama di tingkat bawah yang dekat dengan lingkungan kita masing-masing..

Dari Abdurrahman Haka

(Pengasuh Panti Asuhan Muhammadiyah Pangkalpinang)

Pak Syafi’i Salim, ada yang tanya, bagaimana hukumnya, menjalankan umrah 4 kali berturut-turut dengan mengambil miqat dari tempat yang berbeda-beda yang dilakukan dalam 1 minggu ? Dari Pak Afnan Hadikusumo (cucunya Ki Bagus Hadikusumo, DPD DPR RI dari DIY di grup Anak-Anak Muhammadiyah Sejati). Saya kutipkan tulisan Bpk di dinding grup Anak-Anak Muhammadiyah Sejati.

MENJAWAB PERTANYAAN TENTANG HARTA WARISAN : EMPAT ORANG ANAK LAKI-LAKI DAN EMPAT ORANG ANAK PEREMPUAN

Oleh : Hasya

Orang tua kami kedua-duanya sudah meninggal sekitare 1 tahun lampau. Mereka mewariskan 2 Ha Sawah di desa dan sebuah rumah. Nilai rumah dan sawah tersebut sekitar 800 juta. Namun dalam bidang tanah yang ada rumah tersebut, sekarang ini sudah dibangun rumah kecil oleh keluarga kakak kami. Saudara kami ada 4 perempuan dan 4 laki-laki. saat ini rumah orang tua kami ditempati kakak. Bagaimana pembagian warisannya Ustadz. Bagaimana dengan kakak yang telah membangun rumah tersebut. Lalu bagaimana jika kakak yang tinggal di rumah orangtua kami itu tak mau menjual rumah dan sawah tersebut. Mohon penjelasnnya Ustadz. Jazakallah khairan katsiran.

BADAL HAJI, HAJI BERKALI-KALI, DAN UMRAH SUNNAH BERKALI-KALI (BAGIAN PERTAMA)

Oleh : Hasya

Suatu ketika penulis menyaksikan sendiri seorang teman yang hendak berangkat haji menerima titipan uang dari seseorang sebesar 3,5 juta rupiah (tahun 2008). Setelah penulis menanyakannya, katanya uang itu untuk badal haji orang tua yang menitipkan uang itu yang sudah meninggal kepada teman penulis tadi. Sedangkan teman penulis itu sejak awal sudah direncanakan hajinya adalah untuk dirinya sendiri. Sudah tentu penulis bertanya-tanya, apa maksudnya ini ? Kemudian, pengalaman penulis sendiri sewaktu masih berada di maktab di Madinah yang jaraknya kurang lebih 5 km dari Masjid Nabawi, dalam rangka pelaksanaan shalat arba’in sambil menunggu waktu ihram di Bir Ali tiba, setiap hari banyak orang di sepanjang jalan, bahkan ada yang masuk ke dalam maktab yang menawarkan jasa, “Badal ? Badal ?” Jika diperhatikan wajah dan dialeknya kebanyakan mereka itu orang Indonesia sendiri, tetapi ada juga yang berwajah Arab.

Di sisi lain, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa masyarakat kita sangat bersemangat untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah lagi meskipun sudah pernah melaksanakannya. Bahkan tampaknya justru menjadi semacam gengsi dalam status sosialnya jika mampu haji dan umrah lebih dari sekali. Demikian juga dalam mengisi waktu senggang sebelum melaksanakan ibadah haji pada tanggai 8 Dzulhijjah banyak jamaah haji Indonesia yang keluar dari Makkah seperti menuju Tan’im dan Ji’ranah, lalu melakukan ihram untuk umrah dari tempat tersebut. Umrah ini mereka laksanakan ada yang untuk manambah banyak pahal dan ada juga yang katanya untuk mengumrahkan orang tuanya, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.

BADAL HAJI, HAJI BERKALI-KALI, DAN UMRAH SUNNAH BERKALI-KALI (BAGIAN KEDUA)

Oleh : Hasya

KITAB AL-MUHALLA IBNU HAZM –KITABU AN-NIKAH

Kitab Muhalla ini merupakan karya besar dalam referensi bidang fiqih yang melengkapi fiqih-fiqih lainnya yang popular, seperti fiqih Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, dan para ahli menyebutnya sebagai Madzhab Zhahiri. Penulisnya seorang ulama besar, ahli hadits, fiqih, dan ushul, teguh dan kuat pendirian, informatif dan argumentatif, mujaddid abad kelima, tokoh Andalusia, Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm, wafat pada tahun 456 H. Khusus yang membahas tentang nikah terdapat pada juz 8-10

Anda berminat, untuk selengkapnya silakan download saja di sini ….

KITAB AL-MUHALLA IBNU HAZM (JUZ 8)

KITAB AL-MUHALLA IBNU HAZM (JUZ 8-9)

KITAB AL-MUHALLA IBNU HAZM (JUZ 9)

KITAB AL-MUHALLA IBNU HAZM (JUZ 9-10)

KITAB AL-MUHALLA IBNU HAZM (JUZ 10)

KHUTBAH JUMA’H : MEMAHAMI KEBERAGAMAN

Oleh : Hasya

Keberagaman merupakan fakta dan suatu keniscayaan dalam kehidupan yang telah diqudrat-iradatkan oleh Allah SWT sendiri untuk menguji keimanan. Keberagaman faham masalah yang bersifat furu’iyah atau ijtihadiyah di kalangan umat Islam perlu disikapi dengan bijaksana guna menciptakan ukhuwah dan persatuan sesama muslim. Kita tetap berisikap tegas terhadap masalah yang bersifat qat’iyah, muhkamat, atau usuliyah atau yang tidak ada seorang ulamapun berselisih faham.

MONEY POLITIK DAN PERJANJIAN

Oleh : Hasya

Istilah ‘money politik’ sekarang ini sangat popular, terutama menjelang dan setelah pelaksanaan pemilukada di daerah-daerah. Bersamaan itu pula popular istilah ‘ongkos politik’. Sementara fenomena di masyarakat menunjukkan realita terutama di kalangan bawah, justru banyak yang senang menerima uang atau barang dari pasangan calon kepala daerah tanpa berpikir, apakah itu merupakan tindakan yang mendidik atau membangun sistem demokrasi atau justru merusaknya. Bahkan ada yang merasa pemberian uang atau barang tersebut sebagai “rezki yang turun dari langit” yang dapat dijadikan sebagai “berkah” di tengah-tengah berbagai kesulitan hidup.

Oleh sebab itu wajar jika muncul pertanyaan misalnya, bagaiamana sebenarnya menyikapi masalah money politik dalam pemilu apapun? Bukankah di jalan-jalan ada jargon “Ambil Uangnya dan jangan pilih orangnya. Apakah boleh seperti itu. Apakah itu tidak melanggar janji, karena biasanya orang memberi dengan embel-embel minta dipilih.”.

I’RABU AL-QUR’AN-MUHYIDDIN DARWISY

Dari segi disiplin ilmu kitab ini termasuk dalam Ulumu al-Qur’an yang mengkaji ayat demi ayat secara khusus dari segi lughah (makna leksikal), i’rab (analisis sintaksis/kajian ilmu nahwu), balaghah (retorika), dan fawaid (intisari kandungan isinya), mulai dari surah al-fatihah hingga an-nas. Kitab ini merupakan hasil karya Muhyiddin Darwiys.

Bagi Anda yang menekuni bidang ini akan merasakan pengalaman tersendiri yang mengasyikkan jika membaca dan mengkajinya. Dalam meng-i’rab surah al-fatihah saja misalnya, sudah kita peroleh banyak informasi tentang berbagai hal yang dikaji dalam ilmu nahwu dan balaghah, seperti berikut:.

(بِسْمِ) جار ومجرور متعلقان بمحذوف والباء هنا للاستعانة أو للالصاق، وتقدير المحذوف أبتديء فالجار والمجرور في محل نصب مفعول به مقدم أو ابتدائي فالجار والمجرور متعلقان بمحذوف خبر لمبتدأ محذوف وكلاهما جيد و (اللَّهِ) مضاف اليه و (الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ) صفتان لله تعالى وجملة البسملة ابتدائية لا محلّ لها من الإعراب.

(الْحَمْدُ) مبتدأ (لِلَّهِ) جار ومجرور متعلقان بمحذوف خبر (رَبِّ) : صفة لله أو بدل منه (الْعالَمِينَ) مضاف إليه مجرور وعلامة جره الياء نيابه عن الكسرة لأنه ملحق بجمع المذكّر السالم (الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ) صفتان لله تعالى ايضا (مالِكِ) صفة رابعة لله وقرىء ملك وبينهما فرق دقيق وهو أن المالك هو ذو الملك بكسر الميم والملك ذو الملك بضمّها قال أهل النحو: إن ملكا أمدح من مالك وذلك ان المالك قد يكون غير ملك ولا يكون الملك إلا مالكا وجمع الملك أملاك وملوك وجمع المالك ملاك ومالكون (يَوْمِ الدِّينِ) مضاف إليه (إِيَّاكَ) ضمير منفصل في محل نصب مفعول به مقدّم للاختصاص (نَعْبُدُ) فعل مضارع مرفوع وفاعله ضمير مستتر فيه وجوبا تقديره نحن (وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) عطف على إياك نعبد ونستعين فعل مضارع مرفوع وهو معتلّ أجوف والأصل فيه نستعون فاستثقلت الكسرة على الواو فنقلت الى العين فانقلبت الواو ياء لانكسار ما قبلها فصار نستعين (اهْدِنَا) فعل أمر مبني على حذف العلّة وهو هنا بمعنى الدّعاء ونا ضمير متصل في محل نصب مفعول به وفاعله ضمير مستتر فيه وجوبا تقديره أنت (الصِّراطَ) مفعول به ثان أو منصوب بنزع الخافض لأنّ هدى لا تتعدى إلا الى مفعول واحد وتتعدى الى الثاني باللام كقوله تعالى: «يهدي للتي هي أقوم» أو بإلى كقوله تعالى «وإنك لتهدى الى صراط مستقيم» ولكن غلب عليها الاتّساع فعداها بعضهم إلى اثنين وقد نظم بعض الظرفاء أبياتا ضمّنها الأفعال التي تتعدى الى واحد والى الثاني بحرف جر وهي: تعدى من الافعال طورا بنفسه … وحينا بحرف الجر للثان ما ترى دعا في الندا سمّى كذا كنى … وزوجه واستغفر اختار غيرا أمرت صدقت الوعد كلت وزنته … عفا وهدى منّى كذا سأل اذكرا ومجموعها ستة عشر فعلا (الْمُسْتَقِيمَ) صفة للصراط وهو معتلّ وعين الفعل فيه واو والأصل مستقوم فاستثقلت الكسرة على الواو فنقلت الى القاف فانقلبت الواو ياء لانكسار ما قبلها (صِراطَ) بدل مطابق من الصراط (الَّذِينَ) اسم موصول مضاف اليه في محل جر (أَنْعَمْتَ) فعل ماض مبني على السكون لاتصاله بضمير رفع متحرك والتاء ضمير متصل في محل رفع فاعل وجملة أنعمت لا محل لها من الإعراب لأنها صلة الموصول (عَلَيْهِمْ) جار ومجرور متعلقان بأنعمت (غَيْرِ) بدل من الضّمير في عليهم أو من الذين أو نعت للذين وسيأتي بحث مسهب عن غير في باب الفوائد (الْمَغْضُوبِ) مضاف اليه (عَلَيْهِمْ) جار ومجرور في محل رفع نائب فاعل للمغضوب لأنه اسم مفعول (وَلَا) الواو حرف عطف ولا زائدة لتأكيد معنى النفي وهو ما في غير من معنى النفي وهذه الزيادة مطّردة (الضَّالِّينَ) معطوفة على المغضوب عليهم مجرور وعلامة جره الياء لأنه جمع مذكر سالم.

Anda berminat, untuk selengkapnya silakan download saja di sini ….

I’RABU AL-QUR’AN-MUHYIDDIN DARWISY (1) I’RABU AL-QUR’AN-MUHYIDDIN DARWISY (2) I’RABU AL-QUR’AN-MUHYIDDIN DARWISY (3) I’RABU AL-QUR’AN-MUHYIDDIN DARWISY (4) I’RABU AL-QUR’AN-MUHYIDDIN DARWISY (5) I’RABU AL-QUR’AN-MUHYIDDIN DARWISY (6) I’RABU AL-QUR’AN-MUHYIDDIN DARWISY (7) I’RABU AL-QUR’AN-MUHYIDDIN DARWISY (8) I’RABU AL-QUR’AN-MUHYIDDIN DARWISY (9) I’RABU AL-QUR’AN-MUHYIDDIN DARWISY (10)

CONTOH I’RAB MUBTADA’, KHABAR, DAN MUTSANNA PADA AYAT-AYAT AL-QUR’AN

1 ـ قال تعالى { والله واسع عليم } 261 البقرة . والله : الواو حرف عطف ، الله لفظ الجلالة مبتدأ مرفوع بالضمة الظاهرة . واسع : خبر مرفوع بالضمة الظاهرة . عليم : خبر ثان مرفوع بالضمة الظاهرة . والجملة معطوفة على ما قبلها .

2 ــ قال تعالى : ( أ راغب أنت عن آلهتي يا إبراهيم ) 26 مريم أ راغب : الهمزة للاستفهام حرف مبني على الفتح لا محل له من الإعراب ، راغب مبتدأ مرفوع بالضمة الظاهرة على آخره . أنت : ضمير منفصل مبني على الفتح في محل رفع فاعل سد مسد الخبر ، ويجوز فيه أن يكون مبتدأ وراغب خبر مقدم . عن آلهتي : جار ومجرور متعلقان براغب ، وآلهة مضاف ، والياء ضمير متصل مبنى على السكون في محل جر مضاف إليه . يا إبراهيم : يا حرف نداء ، إبراهيم منادى علم مبني على الضم في محل نصب .

…..

APAKAH ISIM FA’IL MEMERLUKAN MAF’UL BIH

DAN APA ARTI KATA “حاشا” ? Oleh: Hasysa

Isim fa’il itu dapat “beramal” (berfungsi) sebagaimana fi’il lazimnya (verba intransitifnya) yang merafa’kan fa’il, atau dapat memerlukan fa’il. Di samping itu, juga dapat beramal sebagaimana fi’il muta’addinya (verba transitifnya) yang menashabkan maf’ul bih (objek), atau memerlukan maf’ul bih (objek).

Kemudian, kata “حاشا”, secara praktis, artinya yang banyak digunakan adalah : kecuali, melainkan, selain. Sedangkan arti : mensucikan, kesucian, sebagai fi’il muta’addi (verba transitif ) jarang digunakan.

BERITA DUKA DI KALANGAN ALUMNI SMADA REMBANG

Oleh: Hasysa

Telah mendahului kita dipanggil Alkhalik, Allah SWT, hari ini Rabu 29 Pebruari 2012, pukul 05.00 WIB, teman kita alumni SMADA Rembang angkatan 1980, IPS 1. Jenazah akan dikebumikan di Slawi siang ini. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa dan diterima segala amal yang pernah dilakukan selama hidup beliau, amin.

HUKMU TAMYIZI AL-‘ADAD (KAIDAH TAMYIZ NUMERIK)

Tamyiz al-‘adad (tamyiz numerik/bilangan) dalam rentangan tiga sampai dengan sepuluh harus keadaan jar dan berbentuk jamak, dalam rentangan 11 sampai dengan 99 harus keadaan nashab dan berbentuk mufrad (tunggal), dan untuk 100 dan 1000 harus keadaan jar dan bebentuk mufrad (tunggal).

HUKMU AT-TAMYIZ (KAIDAH TAMYIZ)

At-Tamyiz (tamyiz) yang mumayyiznya berupa satuan berat (timbangan), satuan takaran, dan satuan metrik (panjang, lebar, dan luas) keadaan strukturnya boleh manshub (di-nashab-kan), majrur bi al-idhafah (di-jar-kan dengan struktur idhafah), dan majrur bi min (di-jar-kan dengan partikel jar min).

AT-TAMYIZ (AKUSATIF SPESIFIK)

At-Tamyiz (tamyiz) adalah isim (nomina) yang disebutkan untuk memperjelas pengertian yang dimaksudkan oleh isim (nomina) sebelumnya yang mengandung banyak pengertian (ambigu). Sedangkan al-Mumayyiz (mumayyiz) terbagi atas dua bagian : malfuzh dan malhuzh; yang pertama adalah mumayyiz yang disebutkan katanya dalam kalimat, seperti isim (nomina) satuan berat, satuan takaran, satuan metrik (panjang), dan satuan numerik (bilangan); yang kedua adalah mumayyiz yang sekilas sudah dapat dipahami tanpa disebutkan katanya dalam kalimat.

KHUTBAH JUM’AH : JABATAN SEBAGAI AMANAH

Oleh : Hasysa

Jabatan merupakan amanah yang wajib ditunaikan dengan semestinya sesuai dengan kapasitasnya msing-masing. Kemudian menunaikan jabatan sesuai dengan yang diamanahkan merupakan bentuk syukur, baik kepada Allah SWT maupun kepada sesama manusia terutama kepada yang memberikan amanah itu. Maka perlu sikap tawakkal dan selalu meningkatkan amal saleh dalam menunaikan jabatan sebagai amanah agar hidup kita selamat, tenteram dan damai di dunia dan akhirat.

ANWA’U AL-HAL (MACAM-MACAM HAL)

Al-Hal (hal) dapat berstruktur isim mufrad (nomina tunggal), jumlah ismiah (frase nominal), jumlah fi’liah (frase verbal), zharaf (adverbia), dan jar wa majrur (partikel jar dikonjungsikan dengan yang di-jar-kan). Dan apabila hal berstruktur jumlah (frase), maka harus terdapat rabith (link/ yang mengaitkan) dengan shahibu al-hal (subjek/objek yang memiliki penjelasan/adverbia detail), baik berupa الواو (wau) saja, الضمير (adh-dhamir : pronomina personal) saja, maupun kedua-duanya.

AL-HAL (ADVERBIA DETAIL)

Al-Hal (hal) adalah isim yang manshub yang menjelaskan aktifitas (perilaku) fa’il atau maf’ul bih mengenai terjadinya perbuatan (adverbia detail) dan fa’il atau maf’ul disebut dengan shahibu al-hal (subjek/objek yang memiliki penjelasan/adverbia detail).

AL-MUSTASNA BI KHALA WA ‘ADA WA HASYA

(MUSTATSNA DENGAN KHALA, ‘ADA, DAN HASYA)

Mustatsna dapat dibentuk dengan خلا (khala), عدا (‘ada), dan حاشا (hasya). Kemudian isim sesudahnya manshub sebagai maf’ul bih karena ketiganya sebagai fi’il atau majrur karena ketiganya sebagai huruf (partikel) jar. Jika خلا (khala) dan عدا (‘ada) didahului ما (ma) maka isim sesudahnya itu harus manshub.

AL-MUSTATSNA BI GHAIRI WA SIWA

( MUSTATSNA DENGAN GHAIRU DAN SIWA)

Mustatsna dapat dibentuk dengan غير (ghair) dan سوى (siwa), lalu isim yang tersusun sesudah keduanya di-jar-kan dalam bentuk idhafah (frase posesif) dan kaidah i’rab untuk keduanya adalah kaidah yang berlaku untuk isim yang tersusun sesudah إلا (illa).

CONTOH KHUTBAH NIKAH DALAM BAHASA JAWA (1)

Oleh : Hasysa

… Pernikahan, jejodohan meniko dipun sebat pinongko mitsaqan ghalizha (prasetyo agung utawi kukuh) saget kito sami mangertosi keranten mawi akad meniko : sepindah, ngalalaken ingkang karam. Werdinipun sesambungan ingkang saderengipun karam kanti sabakdanipun akad meniko dados kalal. Kaping kalih, kanti akad meniko bade nglahiraken samudoyo hak soho kawajiban setunggal lan setunggale ing dalem simah bebrayane ngaurip. Kaping tigo, bade nglahiraken anak putu ingkang cetho trewoco nisbat kukum nasabipun kangge ngelajengaken bebrayan uriping menungso wonten jagad gumelar meniko.

Salebetipun ngelampahi simah bebrayane ngaurip saget dipun ngibarataken kados nembe nyepeng nahkodo kapal wonten tengahing samodro ingkang boten kasepen saking poncoboyo sabetaning ombak soho lesus. Menawi sang nahkodo kolowau cekatan soho trampil anggenipun nahkodani kapal bade selamet soho saget dumugi papan ingkang dipun tuju. Sawangsulipun menawi sang nahkodo kolowau klepyan soho boten nguasani kapal temtu bade kerem ambles wonten samodro. Na’udzu billahi min … dzalik ….

AL-MUSTATSNA (ISIM YANG DIKECUALIKAN) : HUKMU AL-MUSTATSNA BI ILLA (KAIDAH MUSTATSNA DENGAN ILLA)

Apabila mustatsna minhu disebutkan dan struktur kalimatnya berbentuk mutsbat (afirmatif), maka mustatsna bi illa harus nashab. Dan apabila mustatsna minhu disebutkan dan struktur kalimatnya berbentuk manfi (negatif), maka mustatsna bi illa boleh nashab karena fungsinya sebagai istisna’ (pengecualian) dan boleh mengikuti i’rab mustatsna minhu-nya. Kemudian apabila mustatsna minhu tidak terdapat dalam struktur kalimat, maka i’rab mustatsna bi illa tergantung pada posisinya dalam struktur kalimat sebagaimana jika tidak terdapat mustatsna minhu.

AL-MUSTATSNA (ISIM YANG DIKECUALIKAN) : AL-MUSTATSNA BI ILLA (PENGECUALIAN DENGAN ILLA)

Isim yang tersusun dalam struktur kalimat berada sesudah إلا (illa) disebut dengan mustatsna (yang dikecualikan) dan isim yang tersusun sebelumnya yang menjadi lingkup makna pengecualian terahadap isim sesudahnya disebut mustatsna minhu (pengecualian dari padanya).

CONTOH KHUTBAH NIKAH (1)

… Akad nikah dikatakan sebagai mitsaqan ghalizha (perjanjian agung atau kokoh) dapat kita pahami karena dengan ini : pertama, menghalalkan yang haram. Maksudnya hubungan yang sebelumnya haram dengan sesudah akad ini menjadi halal. Kedua, dengan akad ini akan melahirkan serangkaian hak dan kewajiban masing-masing dalam kehidupan berumah tangga. Ketiga, akan melahirkan generasi yang jelas status hukum nasabnya untuk meneruskan kehidupan manusia di muka bumi ini.

Dalam menjalani kehidupan rumah tangga bisa diibaratkan seperti sedang menahkodai bahtera di lautan yang tak lepas dari terjangan ombak dan badai. Jika sang nahkodanya pandai menahkodainya kapal akan selamat dan sampai tempat tujuan. Sebaliknya jika lengah bahkan tidak menguasainya kapal akan karam di tengah lautan. Na’udzu billahi min dzalik….

ISIM MAF’UL (NOMINA OBJEK)

Ismu al-maf’ul (isim maf’ul) adalah isim yang terformat untuk menunjukkan sasaran (objek) suatu perbuatan subjek, yaitu dari kata yang bentuk struktur tsulatsi menggunakan format “مفعول” (maf’uulun) dan dari non tsulatsi menggunakan format isim fa’ilnya dengan di-fathahkan-kan huruf sebelum huruf akhir kata.

ISIM FA’IL (NOMINA SUBJEK)

Ismu al-fa’il (isim fa’il) adalah isim yang terformat untuk menunjukkan pelaku (subjek) suatu perbuatan, yaitu dari kata yang bentuk struktur tsulatsi menggunakan format “فاعل” (faa’ilun) dan dari non tsulatsi menggunakan format fi’il mudhari’nya dengan mengganti huruf mudhara’hnya dan di-kasrah-kan huruf sebelum huruf akhir kata.

TA’DIYYATU AL-FI’LI BILHAMZI WA AT-TADH’IFI (MEMBENTUK VERBA TRANSITIF DENGAN HAMZAH DAN DOBEL HURUF)

Apabila fi’il (verba) tsulatsi (berstruktur tiga huruf) mengalami penambahan huruf hamzah di awal kata atau dengan tadh’if (dobel huruf ) pada huruf yang kedua, maka dapat merubah fi’il lazim (verba intransitif) menjadi muta’addi satu maf’ul bih (transitif satu objek) dan menjadi muta’addi dua maf’ul bih (transitif dua objek) jika semula sudah berbentuk muta’addi satu maf’ul bih (transitif satu objek).

AT-TAMHIDI FI USHULI AL-FIQHI (PENGANTAR KAIDAH HUKUM ISLAM –ABU AL-KHATHAB)
Oleh : Hasysa

Kitab ini merupakan kitab Pengantar Ilmu Ushul Fiqih (Kaidah Hukum Islam) dalam kalangan Hanbaliah hasil karya Mahfuzh bin Ahmad bin Al-Husain bin Al-Khathab Al-Kalwadzani Al-Hambali (432 – 519 H) dan diteliti oleh Dr. Mufid Muhammad Abu Amsyah yang hasil penelitiannya dibukukan menjadi empat jilid.

Sistematika pembahasan kitab ini dibagi menjadi dua bagian : pertama, bagian Dirasah (Pem belajaran); dan kedua, bagian Tahqiq (Penelitian). Pada bagian Dirasah dibahas dua bab (pasal), yaitu :

Bab I, membahas tentang : kondisi era penulis dan kehidupannya, yang mencakup 10 pokok bahasan :

1. Situasi politik di era penulis

2. Perkembangan Ilmu Fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih

3. Perkembangan Madzhab Hambali di era penulis 4. Nama, Nasab, dan Keturunan Penulis 5. Guru-guru penulis 6. Murid-murid penulis 7. Akhlak dan support para ulama terhadap penulis 8. Syair penulis 9. Hasil karya penulis 10. Wafat penilis

Bab II, membahas tentang : pembahasan tentang kitab Tamhid, yang mencakup delapan pokok bahasan :

1. Judul kitab dan penisbatannya kepada penulis

2. Objek bahasan dan sistematikanya 3. Metodologi pembahasan 4. Referensi penulisan 5. Komparasi antara kitab Tamhid dan kitab ‘Uddah 6. Kasus-kasus perbedaan antara Abu al-Khathab dan gurunya Abu Ya’la 7. Kritik kitab 8. Urgensi kitab

Adapun pada bagian Tahqiq dibahas tentang : pendahuluan pembahasan penulisan naskah dan pembahasan tentang metodologi penelitian yang dapat dirangkum, sebagai berikut :

Pertama, penelitian kitab dengan pendekatan seleksi teks pada tiga macam naskah yang salah satunya bukan naskah asli. Kedua, penulisan naskah dari segi kaidah imla’ yang popular masa kini. Ketiga, menyelidiki ayat-ayat al-Qur’an lalu menyebutkan nomor ayat dan nama surah. Keempat, menyelidiki hadits Nabi dan atsar sahabat. Kelima, menyelidiki bait-bait syair lalu menyebutkan referensi dan penciptanya. Keenam, informasi biografi. Ketujuh, perbedaan terminologi dan geografi tempat tinggal yang tidak popular. Kedelapan, menisbatkan pendapat lintas madzhab dan ulama pada kitabnya yang kredibel. Kesembilan, penjelasan makna lafal yang asing dan istilah-istilah lokal dan penjelasan teks serta argumentasinya. Kesepuluh, menyesuaikan lafal dengan syakal untuk para pembaca. Kesebelas, menyusun kitab menurut paragraf dan nomor yang berurutan. Keduabelas, memasukkan nomor-nomor halaman naskah Damaskus.

Demikian, bagi yang berminat mendalami kitab ini silakan download dan baca di sini ….

AT-TAMHIDI FI USHULI AL-FIQHI (1)

AT-TAMHIDI FI USHULI AL-FIQHI (2)

AT-TAMHIDI FI USHULI AL-FIQHI (3)

AT-TAMHIDI FI USHULI AL-FIQHI (4)

AQSAMU AL-MUTA’ADDI (KLASIFIKASI VERBA TRANSITIF)

Fi’il (verba) muta’addi (transitif) dapat diklasifikasikan menjadi empat macam : yang me-nashab-kan satu maf’ul bih; yang me-nashab-kan dua maf’ul bih yang struktur asalnya mubtada’ dan khabar, yaitu : ظن (zhanna), حسب (hasiba), خال (khala), زعم (za’ama), جعل (ja’ala), عد (‘adda), حجا (hajja), dan هب (habba); dan semua fi’il ini menunjukkan makna asy-syakk (keraguan) yang lebih condong pada ar-rajhan (kebenaran); dan رأى (ra’a), علم (‘alima),جد (wajada), ألفى (alfa), درى (dara), تعلم (ta’allama) menunjukkan makna al-yakin (kepastian); dan رد (radda), ترك (taraka), تخذ (takhadza), اتخذ (ittakhadza), جعل (ja’ala), وهب (wahaba), semua fi’il ini menunjukkan makna perubahan sesuatu dari satu kondisi ke kondisi yang lain; yang me-nashab-kan dua maf’ul bih yang struktur asalnya bukan mubtada’ dan khabar, yaitu : أعطى (a’tha), سأل (sa’ala), dan كسا (kasa); dan yang me-nashab-kan tiga maf’ul bih, yaitu : أرى (ara), أعلم (a’lama), أنبأ (anba’a), نبأ (naba’a), أخبر (akhbara), خبر (khabara), dan حدث (hadatsa).

…..

REFERENSI KONTRA MAULID NABI MUHAMMAD SAW, CONTOHNYA ?

Bagi pengelola hasysa.wordpress.com dan mungkin juga Anda yang sependapat bahwa ikhtilaf (perbedaan paham) tentang furu’iyyah, seperti masalah Maulid Nabi saw ini biasa. Oleh sebab itu dalam tulisan yang berjudul “ADAKAH AYAT AL-QUR’AN TENTANG MANFAAT MEMPERINGATI MAULID NABI ?” sengaja tidak disebutkan secara langsung nama orang, kelompok, atau golongan yang kontra itu dengan maksud pembelajaran diri untuk lapang dada (tasammuh) dan tidak gampang membalas vonis dari orang lain yang kebetulan berbeda paham, apalagi vonis itu secara sharih (jelas) dan qath’i (pasti) yang mutlak benarnya tidak atau belum ditemukan, baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah, kecuali sekedar pemahaman, tafsiran, atau ijtihadiah para ulama.

…..

AL-LU’LU’U WA AL-MARJAN, APA ARTINYA ?

Salah satu judul kitab hadits terkenal adalah AL-LU’LU’U WA AL-MARJAN karya Muhammad Fuad Abdulbaqi. Di antara pengunjung hasysa.wordpress.com ada yang menanyakan apa arti kata al-lu’lu’u itu. Untuk berbagi informasi ada baiknya pengelola situs/blog ini jelaskan, sebagai berikut:

Kata اللؤلؤ dengan dibaca dhammah berarti الدر (mutiara), yaitu suatu benda yang ditemukan dalam kerang (tiram) (Mu’jamu Lughati al-Fuqaha’, 1 : 468). Asal kata اللؤلؤ adalah لألأ : تَلأْلأَ البرق لمع و الُّلؤْلُؤَةُ الدُّرة والجمع الُّلؤْلُؤْ (kilat itu memancarkan sinar yang mengkilap/menyilaukan dan الُّلؤْلُؤَةُ berarti butiran mutiara dan jamaknya الُّلؤْلُؤْ . Sedangkan المَرْجَانُ butiran-butiran kecil الُّلؤْلُؤْ (Mukhtaru ash-Shihah, hlm. 642).

Menurut ulama tafsir juga المرجان صغار اللؤلؤ (a-marjan adalah butiran kecil al-lu’lu’) dan اللؤلؤ merupakan suatu nama sejumlah butiran yang keluar dari dalam kerang (tiram), sedang al-marjan lebih putih lagi warnanya (Lisanu al-‘Arab, 13 : 406).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa al-lu’lu’u berarti mutiara, yaitu suatu jenis permata yang terdapat dalam spesies kerang (tiram) yang warnanya mengkilap putih. Sedang jika berupa butiran kecil dengan warna yang lebih putih lagi disebut al-marjan.

Wallahu a’lam bishshawaab

AL-BAHRU AL-MUHITH

(LAUTAN TERBENTANG –ABU HAYYAN AL-ANDALUSI)

Kitab tafsir ini termasuk kitab tafsir klasik hasil karya ulama Barat (Andalusia) yang bernama Abu Hayyan al-Andalusi yang aslinya terdiri dari 8 jilid. Untuk melengkapi referensi Anda, jika berminat silakan download dan baca selengkapnya di sini …

AL-BAHRU AL-MUHITH (1)

AL-BAHRU AL-MUHITH (2)

AL-BAHRU AL-MUHITH (3)

AL-BAHRU AL-MUHITH (4)

AL-BAHRU AL-MUHITH (5)

AL-BAHRU AL-MUHITH (6)

AL-BAHRU AL-MUHITH (7)

AL-BAHRU AL-MUHITH (8)

AL-BAHRU AL-MUHITH (9)

AL-BAHRU AL-MUHITH (10)

AL-BAHRU AL-MUHITH (11)

AL-BAHRU AL-MUHITH (12)

JAM’U AL-JAWAMI’ AU JAMI’U AL-KABIR

(INDUK ENSIKLOPEDI HADITS –AS-SUYUTHI)

Kitab ini termasuk ensiklopedi hadits besar yang disusun oleh Imam as-Suyuthi berdasarkan urutan abjad mulai dari hamzah sampai dengan ya’. Berminat mengkajinya, silakan download dan baca di sini….

JAM’U AL-JAWAMI’ AU JAMI’U AL-KABIR (1)

JAM’U AL-JAWAMI’ AU JAMI’U AL-KABIR (2)

JAM’U AL-JAWAMI’ AU JAMI’U AL-KABIR (3)

JAM’U AL-JAWAMI’ AU JAMI’U AL-KABIR (4)

JAM’U AL-JAWAMI’ AU JAMI’U AL-KABIR (5)

JAM’U AL-JAWAMI’ AU JAMI’U AL-KABIR (6)

JAM’U AL-JAWAMI’ AU JAMI’U AL-KABIR (7)

JAM’U AL-JAWAMI’ AU JAMI’U AL-KABIR (8)

Silakan mampir di “hasysa.wordpress.com” yang masih dalam tahap RINTISAN dan baru berusia belum sampai empat bulan (24 Oktober 2011, pukul 11.23 – 22 Januari 2012, pukul 09.21 telah sebanyak 1676 kali dikunjungi bagi yang sudi berkunjung) ini untuk sama-sama berihtiar menempuh proses pembelajaran diri sendiri sehingga dapat menjadi hamba-Nya yang bisa punya rasa dan tidak hanya bisa merasa punya dengan selalu memperhatikan diri sendiri (muhasabah bi nafsih) dan memberikan manfaat kepada sesama untuk menuju ridha-Nya. Segala masukan dari pengunjung akan menjadi bahan pengembangan selanjutnya.

(HASYSA)

Maktabah Syamilah Pedoman Keilmuan Muslim

Tampilan Aplikasi Maktabah Syamilah

Jika anda  seorang dosen, ustadz, kyai, pengajar, ataupun akademisi muslim atau seorang pelajar, mahasiswa, pencari ilmu, santri butuh referensi Kitab Bukhari-Muslim; Tafsir Ibnu Katsir, Thabary, Qurtuby; Fiqih Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali; dan lain-lain maka jawabanya ada di maktabah syamilah.

Jika di zaman dahulu para ulama kita belajar di pesantren harus beli banyak kitab, dan ke sana ke sini harus menenteng kitab bukhari, muslim dan lain-lain, maka zaman sekarang dengan adanya aplikasi kitab maktabah syamilah tidak perlu lagi menenteng kitab sebayak itu dan merepotkan, yang kita butuhkan adalah laptop atau notebook yang terinstal aplikasi maktabah syamilah. hasysahasysa

Bawa kitab sebanyak ini..waduh, merepotkan…

Saya berfikir ada baiknya untuk berbagi informasi dengan pengunjung “hasysa.wordpress.com”  untuk belajar bersama-sama dan sama-sama belajar, mengaji (mengkaji) apa sebenarnya isi Maktabah Syamilah itu…..